Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penyekapan dan Eksploitasi Remaja di Jakbar

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penyekapan dan Eksploitasi Remaja di Jakbar

Jakarta: Polisi akan menetapkan satu tersangka dalam kasus penyekapan dan eksploitasi seksual yang dialami remaja, NAT, 15. Polisi sudah menaikkan status kasus ini ke penyidikan setelah memeriksa 7 saksi dan melakukan gelar perkara.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi pada Senin, 19 September 2022. Setelah itu, penyidik akan menetapkan satu tersangka, yakni orang yang merekrut korban.
 
“Besok akan diperiksa beberapa orang terkait tadi dan kemungkinan setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap calon tersangka tersebut,” kata Zulpan di Jakarta, Minggu, 18 September 2022.
 

Sebelumnya, remaja perempuan, NAT, 15, diduga disekap seorang perempuan, EMT, di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat, selama 1, 5 tahun. Selama disekap, korban dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan selama disekap, korban mendapat tekanan dan intimidasi. Korban dipaksa mendapatkan uang Rp1 juta per harinya dari hasil melayani hidung belang.
 
Jika korban tidak bisa menghasilkan uang yang telah ditentukan, korban diharuskan membayar Rp35 juta yang disebut terlapor sebagai utang.
 
Zakir mengatakan untuk mengelabui keluarga korban, EMT memperbolehkan korban pulang ke rumah ketika orang tua korban meminta anaknya pulang. Namun, korban NAT tidak bisa berlama-lama di rumah dan harus balik ke apartemen untuk kembali bekerja. 
 
Orang tua korban sempat curiga, tapi korban tidak jujur mengenai pekerjaannya tersebut.
 
“Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp35 juta kalau dia ngomong harus bayar,” ungkap Zakir.
 
Zakir menjelaskan sebenarnya korban tidak mengetahui dari mana sumber utang tersebut. Zakir berharap pihak kepolisian segera menangkap EMT.
 
“Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali, bahkan cerita dari keluarganya tadi, bahwa pelakunya sudah menyampaikan akan membuat izin usaha, kok yang begini-begini dibuatin izin usaha gimana ceritanya,” tegas Zakir.
 
Sementara itu, orang tua korban, MRT, 49, meminta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “(Korban) kabur itu setelah di P2A, dibuka di sana laporannya baru naik ke Polda baru di sini di jelasin di dalam. Jadi terpisah saya disuruh tunggu di luar, kan ada bapaknya jadi lebih leluasa dijelaskan kejadian itu,” ucap dia. 
 
Kasus tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 14 Juni 2022. Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus tersebut.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *