Polisi Gagalkan Peredaran 130 Kg Ganja Jaringan Aceh-Jabar

Polisi Gagalkan Peredaran 130 Kg Ganja Jaringan Aceh-Jabar

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 130 kilogram jaringan Aceh-Lampung-Jawa Barat (Jabar). Operasi itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022.
 
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan mulanya penyidik menyelidiki adanya upaya peredaran ganja dengan target yang telah masuk Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 05.00 WIB, tepatnya di Dermaga I Bakauheni Lampung Selatan. Tim gabungan menangkap dua orang. 
 
“Karena mengangkut ganja menggunakan truk nomor polisi BE 8313 JX dengan cara disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak,” kata Krisno dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kedua tersangka langsung diinterogasi. DS alias Dimas, 22, mengaku diperintah seseorang atas nama EF, 41. Sedangkan, tersangka D alias S, 28, diminta mengantar paket ganja dari Lampung ke wilayah Jawa Barat.
 
“Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang,” ujar Krisno.
 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ganja sabanyak empat karung dengan berat 130 kilogram. Barang bukti dan para tersangka dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
“Rencana tindak lanjut mencari DPO inisial EF dan ID dan menuntaskan penyidikan,” ungkap Krisno.
 
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
 
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *