PN Gresik Dukung Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu, Ini Fungsinya

PN Gresik Dukung Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu, Ini Fungsinya

SURYA.CO.ID, GRESIK – Pengadilan Negeri Gresik menggelar kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya untuk melaksanakan sistem elektronik berkas pidana terpadu (E-Berpadu), Kamis (13/10/2022).

Ketua PN/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kabupaten Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan, dalam pemberlakuan E-Berpadu dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengembangan dan implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.

“Hal ini dalam rangka mendukung sitem online berbasis webaite E-Berpadu antara Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Kelas 1 A dengan Kepolisian Reaort Gresik, Kejaksaan Negeri Gresi dan Rumah Tahanan Negara Gresik,” kara Agus Walujo.

Menurut Agus Walijo, kerjasama antar instansi penegak hukum tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik , Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edarn Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung tentang penerapan Aplikasi E-Berpadu Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tujuan dilaksanakannya aplikasi E-Berpadu yaitu E-Berpadu merupakan embrio perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik (e-Court Pidana).

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020, sebelum Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang e-Court pidana disahkan.

“Mahkamah Agung berharap, kebijakan ini akan menjadi proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” imbuhnya.

Menurut Agus Walujo, kemudahan E-Berpadu pelayanan administrasi cepat 1X 24 jam.

“Sehingga, bisa memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu, biaya, mendapat notifikasi pemberitahuan melalui email dan whatsapp. Serta, mendapat penetapan Pengadilan secara elektronik, masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk ijin besuk tahanan,” katanya.

Pada saat ini E-Berpadu tersedia dalam versi 1.0.0.

Fitur yang tersedia antara lain, surat menyurat tentang penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara, izin besuk, penetapan diversi dan permohonan pinjam pakai barang bukti.

“Di mana, dalam website E -Berpadu tersebut, nantinya akan dikembangkan dengan penambahan beberapa fitur sesuai dengan proses persidangan perkara pidana,” katanya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *