Perpanjangan Pendaftaran Khusus Perempuan untuk Panwascam di Jember

Perpanjangan Pendaftaran Khusus Perempuan untuk Panwascam di Jember

SURYA.CO.ID, JEMBER – Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan di Kabupaten Jember akhirnya diperpanjang.

Perpanjangan ini untuk 26 kecamatan, dari 31 kecamatan se-Kabupaten Jember. Dan secara khusus, perpanjangan ini bagi pendaftar perempuan.

Sebab, di 26 kecamatan itu masih kekurangan keterwakilan pendaftar perempuan.

Ke-26 kecamatan itu adalah Ajung, Arjasa, Ambulu, Balung, Bangsalsari, Gumukmas, Jelbuk, Jenggawah, Kalisat, Kaliwates, Ledokombo dan Mayang.

Lalu Kecamatan Mumbulsari, Pakusari, Panti, Patrang, Puger, Rambipuji, Silo, Sukorambi, Sukowono, Sumberbaru, Sumberjambe, Tempurejo, Umbulsari serta Wuluhan.

Artinya, dari 31 kecamatan di Jember, hanya lima kecamatan yang keterwakilan perempuannya terpenuhi. Yakni Kecamatan Sumbersari, Semboro, Kencong, Tanggul dan Jombang.

Hal ini diketahui, setelah pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember selesai meneliti berkas pendaftaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran Panwaslu kecamatan untuk Pemilu serentak 2024 itu dibuka mulai 21 – 27 September 2022. Setelahnya diikuti penelitian berkas pada 28 – 30 September.

“Penelitian berkas sudah selesai. Dan dari berkas pendaftaran yang masuk, ada 23 orang pendaftar yang tidak memenuhi syarat,” ujar Komisioner Bawaslu Jember, Andhika A Firmansyah, Sabtu (1/10/2022).

Mereka akhirnya dinyatakan tidak lolos di tahap seleksi administrasi ini.

Penyebab tidak lolos antara lain, usia pendaftar kurang dari 25 tahun saat pendaftaran, ijazah tidak dilegalisasi juga tidak ada kelengkapan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit daerah.

Di akhir masa pendaftaran kemarin, diketahui hanya ada tiga kecamatan yang kurang pendaftar perempuan. Namun setelah ada penelitian berkas, jumlah kecamatan yang kurang keterwakilan perempuan semakin bertambah. Sebab para pendaftar itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Akhirnya ada 26 kecamatan yang kurang keterwakilan perempuan, sehingga kami membuka perpanjangan pendaftaran khusus untuk pendaftar perempuan di 26 kecamatan. Perpanjangan pendaftaran ini mulai 2 Oktober besok, hingga 8 Oktober 2022,” tegas Andhika.

Karenanya, dia mengajak seluruh perempuan di Jember yang sudah mencapai usia 25 tahun untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Panwaslu kecamatan.

Andhika menegaskan, Bawaslu Jember berkomitmen untuk pemenuhan keterwakilan perempuan di lembaga pengawas Pemilu itu.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *