Pernyataan Luhut Dianggap Memperjelas Keseriusan Menghidupkan Kembali Dwi Fungsi TNI

Pernyataan Luhut Dianggap Memperjelas Keseriusan Menghidupkan Kembali Dwi Fungsi TNI

Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menentang wacana tentara aktif menempati jabatan sipil. Wacana itu mengemuka usai dilontarkan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
 
“Pernyataan Luhut di atas semakin memperjelas bahwa ada upaya serius untuk menghidupkan kembali dwi fungsi TNI,” kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur kepada Medcom.id, Kamis, 11 Agustus 2022.
 
YLBHI menilai setidaknya ada sejumlah upaya menghidupkan kembali dwi fungsi TNI sebelum dilontarkan Luhut. Di antaranya, program Sistem Komando cadangan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN Sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Di sisi lain, militer juga memiliki ambisi kembali pada kehidupan politik dan demokrasi seperti era Orde Baru. Hal itu terlihat dalam pengangkatan tentara aktif menjadi penjabat kepala daerah.
 
“Seperti pengangkatan TNI aktif Kepala BIN Sulawesi Tengah (Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin) menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku,” kata dia.
 
Praktik lainnya, yaitu perintah kepada prajurit untuk terjun ke sawah. Serta menjaga aset vital nasional dan terlibat mengerjakan proyek infrastruktur.
 

Isnur menyampaikan alasan tentara aktif menempati jabatan sipil untuk efisiensi perwira tinggi di TNI AD dinilai tidak tepat. Solusinya bukanlah ditempatkan pada jabatan sipil.
 
“Melainkan pembenahan sistem dan kaderisasi di tubuh TNI AD untuk mewujudkan TNI yang profesional,” ujar dia.
 
YLBHI pun mendesak agar upaya-upaya untuk mengembalikan dwi fungsi TNI dengan merevisi UU TNI dihentikan. Negara harus mewujudkan TNI yang profesional.
 
“Dan Reformasi TNI dengan mengacu pada TAP MPR dan UU TNI,” ucap dia.
 
YLBHI juga meminta mengembalikan jabatan-jabatan sipil yang telah diduduki TNI aktif maupun pensiun dini. Sebab, dinilai dilakukan dengan cara-cara mengakali peraturan perundang-undangan.
 
“Hentikan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dari kalangan TNI,” kata dia.
 

(JMS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *