Perkosa Tenaga Honorer, Oknum PNS di Kemenkop UKM Turun Jabatan jadi Pengemudi

Perkosa Tenaga Honorer, Oknum PNS di Kemenkop UKM Turun Jabatan jadi Pengemudi

tribunwarta.com – JAKARTA, Oknum PNS di Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) yang diduga memperkosa tenaga honorer dijatuhi sanksi turun jabatan menjadi pengemudi. Selain itu, Kemenkop UKM juga mendukung penuh proses hukum terkait kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum PNS tersebut kepada tenaga honorer.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM), Arif Rahman Hakim, mengatakan pada tahun 2019 ada oknum PNS yang melakukan pemerkosaan terhadap pegawai honorer. Namun menurutnya saat ini pelaku sudah diproses hukum dan mendapat sanksi administrasi.

“Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) pada tanggal 20 Desember 2019,” kata Arif Rahman, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/10/2022).

Arif menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dengan langsung memanggil terhadap 2 pelaku dugaan tindak pemerkosaan yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Serta 2 pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.

“Oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” ujar Arif.

Lolos dari jeratan hukum pidana, Arif mengatakan pelaku pemerkosaan yang juga PNS di KemenKopUKM akhirnya menikahi korban, sehingga proses penyidikan dihentikan.

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan,” ungkap Arif.

Dia menjelaskan, setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.

Editor : Jeanny Aipassa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *