Perguruan Tinggi Berperan Penting Cegah Ekstremisme di Kampus

Perguruan Tinggi Berperan Penting Cegah Ekstremisme di Kampus

Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mengadakan sosialisasi nasional dalam rangka mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lingkungan perguruan tinggi. Sosialisasi menindaklanjuti Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional yang salah satu aksinya mewujudkan perguruan tinggi aman dan bebas dari ekstremisme yang mengarah pada terorisme.
 
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam mengungkapkan peran perguruan tinggi sangat penting dan krusial dalam menyiapkan mahasiswa untuk menjadi Pelajar Pancasila mandiri, memiliki jiwa gotong royong, kebinekaan, serta mencegah timbulnya intoleransi dalam perguruan tinggi. 
 
“Pancasila, Kewarganegaraan, bahasa Indonesia, dan agama merupakan empat mata kuliah wajib yang sangat strategis dalam menanamkan nilai-nilai bangsa, nilai-nilai etika, nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai moderasi, serta nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan kedamaian,” ujar Nizam dalam keterangan tertulis, Senin, 26 September 2022. 





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Nizam menuturkan penanaman nilai-nilai kebangsaan, kejuangan, Pancasila, kebersamaan, dan toleransi dapat menjadi dasar bagi mahasiswa baru membentuk karakter Pelajar Pancasila. Pemahaman ini dapat diberikan pada masa pengenalan kampus. 
 
Nilai-nilai tersebut dapat menjadi langkah awal menghilangkan ekstremisme di perguruan tinggi dan mengobarkan semangat merah putih. Plt Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek Mohammad Sofwan mengungkapkan apresiasinya terhadap sosialisasi RAN yang merupakan langkah baik untuk pencegahan seluruh jenis ekstremisme dalam lingkungan di luar maupun dalam kampus.
 
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah ini sehingga bisa teraplikasikan di seluruh perguruan tinggi, khususnya di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kami berharap RAN tidak hanya tercantum di dalam rencana aksi, tetapi bisa diimplementasikan di dalam level teknis di setiap perguruan tinggi,” ucap Sofwan.
 
Ditjen Diktiristek terus berupaya mengawal perguruan tinggi yang bersih dari ekstremisme dan mengarah pada tindakan-tindakan intoleransi. “Kita harapkan tujuan dari Perpres Nomor 7 Tahun 2021 dapat terakselerasi dengan baik melalui pembinaan kegiatan mahasiswa, baik di lingkungan kampus maupun organisasi kemahasiswaan yang ada di perguruan tinggi,” kata Nizam.
 

 

(REN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *