Perbedaan Meterai 6000 dan Meterai 3000 Dalam Penggunaannya

Perbedaan Meterai 6000 dan Meterai 3000 Dalam Penggunaannya

tribunwarta.com – Siapa yang tidak tahu meterai? Pasti Anda sering menggunakannya bukan? Sudah tahu perbedaan antara meterai 6000 dan 3000? Apa saja sih perbedaannya?

Simak ulasan selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

Rubrik Finansialku

Sebagai Pemberi Nilai Hukum

Meterai, atau yang lebih sering dikenal masyarakat sebagai “Materai”, merupakan persyaratan wajib yang sering dibutuhkan saat penandatanganan surat-surat berharga.

Hal ini dilakukan untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.

Dokumen yang telah diberi meterai, akan berubah statusnya menjadi surat berharga.

Surat berharga inilah yang memiliki nilai sangat penting dan juga mengikat siapapun yang tertulis.

[Baca Juga: Perhiasan Termahal dan Termewah di Dunia, termasuk Gelang Emas]

Terdapat dua jenis meterai yang umum dijumpai oleh masyarakat Indonesia, yaitu meterai 6000 dan juga meterai 3000.

Masing-masing memiliki nilai dan fungsi yang berbeda. Lalu, sudahkah Anda tahu perbedaannya? Bukankah selama ini Anda hanya sering menggunakan meterai 6000?

Nah, perlu Anda ketahui bahwa terdapat aturan hukum yang mengatur penggunaan meterai 6000 juga meterai 3000.

Semua telah diatur dalam Pasal 2 ayat 1-4 UU No 13 tahun 1985 tentang penggunaan meterai.

Sebelum membahasnya lebih jauh, yuk atur arus kas Anda dengan rapi, teratur dan tidak ribet dengan menggunakan Aplikasi Finansialku.

Aplikasi ini dapat memudahkan Anda dalam pencatatan pendapatan, alokasi pengeluaran, anggaran bulanan, persiapan dana seperti liburan, membeli barang atau pernikahan, dan berbagai fitur lainnya yang membuat pencatatan finansial Anda semakin baik.

Anda bisa men-download aplikasi Finansialku dari melalui Google Play Store atau Apple Apps Store.

Dapatkan potongan harga berlangganan hingga Rp 50.000 dengan kode promo: CUAN50 untuk menjadi member Premium agar Anda bisa berkonsultasi tanpa batas dengan Konsultan Keuangan Bersertifikat dari Finansialku.

Jika uang Anda ingin dialokasikan untuk membangun keuntungan melalui investasi dengan cara yang tepat, bangun dasar pengetahuan Anda dengan mendengarkan tayangan cara berinvestasi yang benar dalam channel Youtube Finansialku.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

UU Pengatur Fungsi Meterai 6000 dan Meterai 3000

Meterai atau orang hukum menyebutnya sebagai “Bea Meterai” dianggap pula sebagai pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

Pajak ini dibebankan dalam bentuk meterai 6000 dan meterai 3000 yang tidak bisa sembarang digunakan.

Dalam Pasal 2 ayat 1-4 UU No 13 tahun 1985 telah disebutkan penggunaan masing-masing meterai. Berikut adalah isi pasalnya:

[Baca Juga: Wajib Pajak, Begini Nih Cara Lapor SPT Tahunan Badan]

Pasal 2:

    Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk:
    Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
    Akta-akta notaris termasuk salinannya.
    Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
    Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000: 1)Yang menyebutkan penerimaan uang, 2)Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, 3)Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, 4)Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
    Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000.
    Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000.

    Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.

    Akta-akta notaris termasuk salinannya.

    Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.

    Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000: 1)Yang menyebutkan penerimaan uang, 2)Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, 3)Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, 4)Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

    Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000.

    Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000.

    Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.

    Akta-akta notaris termasuk salinannya.

    Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.

    Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000: 1)Yang menyebutkan penerimaan uang, 2)Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, 3)Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, 4)Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

    Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000.

    Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000.

    Terhadap dokumen sebagaimana dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp1.000.

    Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp1.000 atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan:

    Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
    Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.

    Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.

    Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.

    Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.

    Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.

    Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp100.000 tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000 dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp500 dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp100.000 tidak terutang Bea Meterai.

Perbedaan Penggunaan Meterai 6000 dan Meterai 3000

Jika melihat Pasal 2 ayat 1-4 UU No 13 tahun 1985, mungkin Anda kebingungan untuk membedakan penggunaan meterai 6000 dan meterai 3000.

Berikut ini sudah dirangkum pembagian dari jenis dokumen dan tarif bea meterai 6000 dan meterai 3000, yaitu:

[Baca Juga: Meski Banyak Hambatan Saat Investasi Properti, Tapi Ada Juga Jalan Keluarnya]

#1 Nominal Meterai Rp6.000

    Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

    Akta Notaris termasuk salinannya;

    Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;

    Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di Bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp1.000.000;

    Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan;

    Cek, Bilyet, Giro;

    Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000;

    Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000.

#2 Nominal Meterai Rp3.000

    Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000;

    Surat berharga wesel, promes dan aksep dengan nominal lebih dari Rp250.000 sampai Rp1.000.000;

    Cek, Bilyet, Giro;

    Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000.

Singkatnya, meterai 6000 digunakan untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp1.000.000 seperti surat perjanjian, akta pembuatan tanah, akta notaris, dan berbagai jenis dokumen lainnya.

Untuk dokumen yang nilainya berada para rentang lebih dari Rp250.000 dan kurang dari Rp1.000.000 akan menggunakan meterai 3000.

Sedangkan Untuk dokumen yang nilainya kurang dari Rp250.000 tidak akan dikenakan meterai.

Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang.

Sedangkan waktu pembayaran dapat dilakukan secara insidentil atau tidak terikat.

Tetap Waspada dan Berhati-hati

Penggunaan meterai memang sudah lazim di lingkungan masyarakat.

Namun tetap saja Anda harus tetap berhati-hati saat membeli ataupun menandatangani surat berharga yang sudah dibubuhi meterai.

Karena masih saja ada pihak tidak bertanggung jawab yang memperjualbelikan meterai palsu untuk digunakan dalam surat berharga.

Ketahui ciri-ciri dari meterai asli dan resmi, sehingga diakui oleh hukum.

Mana yang lebih sering Anda gunakan? Meterai 6000 atau meterai 3000? Bagikan cerita Anda dalam kolom bawah ini.

Bagikan juga artikel ini kepada mereka yang belum mengetahuinya. Terima kasih.

Sumber Referensi:

    Admin. 8 Maret 2018. Bingung Bedanya Meterai 3000 dan 6000? Intip Cara Penggunaannya. Liputan6.com – http://bit.ly/2lyeXhq

    Kezia Rafinska. 15 Oktober 2018. Apa Sih Fungsi Meterai Itu?. Online-pajak.com – http://bit.ly/2luQNnM

Sumber Gambar:

    Meterai 6000 – http://bit.ly/2lV09JN

    Meterai – http://bit.ly/2lvVn5d

    Meterai 6000 dan Meterai 3000 1 – http://bit.ly/2jRsbVM

    Meterai 6000 dan Meterai 3000 2 – http://bit.ly/2jV9Mr9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *