Perbaikan Permohonan Uji Materiil UU Pengadilan HAM Diberi Waktu 14 Hari

Perbaikan Permohonan Uji Materiil UU Pengadilan HAM Diberi Waktu 14 Hari

Jakarta: Pemohon uji materiil Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Sejumlah hal teknis dalam permohonan masih bermasalah.
 
“Jadi tanggal penyerahan Senin, 10 Oktober 2022 baik hard copy serta soft copy diterima mahkamah paling lambat pukul 14.00 WIB,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2022.
 
Wahiduddin mengatakan para pemohon masih harus menata teknis permohonan. Dia menyarankan untuk melihat contoh di laman resmi MK.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Wahiduddin mencontohkan masalah teknis seperti penyebutan yang tidak konsisten. Ada penulisan ‘pemohon’ namun ada juga ‘para pemohon.’ Kemudian ada bagian pemohon satu yang ditulis sebagai pemohon kedua.
 
“Hal-hal teknis itu diperhatikan untuk perbaikan dalam permohonan ini,” tegas dia.
 
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengusulkan para pemohon merevisi pokok permohonan. Yakni, menguji Pasal 5 UU Pengadilan HAM beserta penjelasannya. Permohonan di tahap awal hanya menyoroti Pasal 5 tanpa penjelasannya.
 
“Kalau hanya Pasal 5 di norma saja tapi penjelasannya tidak, ini tidak matching dan bisa menimbulkan ketidakpastian hukum baru,” tutur dia.
 
Meski begitu, Saldi menegaskan hal tersebut sebatas usulan. Namun para pemohon diminta bertanggung jawab memperkuat argumen bila memutuskan untuk menguji Pasal 5 beserta penjelasannya.
 
“Jauh lebih baik Pasal 5 dan penjelasannya karena menyambung dengan penjelasannya,” ucap dia.
 

 
MK menggelar sidang pengujian materiil Pasal 5 UU Pengadilan HAM. Pemohonnya, yakni mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, mantan Ketua Komisi Yudisial M Busyro Muqoddas, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
 
Perkara teregistrasi dengan nomor 89/PUU-XX/2022. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams didampingi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.
 
“Menurut hemat kami, pasal ini tidak berupaya melindungi prinsip-prinsip perlindungan HAM,” kata salah satu kuasa hukum pemohon, Ferry Amsari, Senin, 26 September 2022.
 
Pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 2000 berbunyi “Pengadilan HAM juga berwenang untuk memeriksa serta memutus perkara pelanggaran HAM berat di luar teritori wilayah Indonesia, yang dilakukan oleh warga negara Indonesia”. Pemohon mengkritisi frasa “yang dilakukan oleh warga negara Indonesia”.
 
“Frasa ini sesungguhnya menghilangkan prinsip tanggung jawab negara di daerah-daerah yang pelaku kejahatannya melibatkan negara,” ujar Ferry.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *