Peran Kurs KMK (Kurs Kementerian Keuangan) Dalam e-Faktur

Peran Kurs KMK (Kurs Kementerian Keuangan) Dalam e-Faktur

tribunwarta.com – Apakah Anda mengenal Kurs KMK atau Kurs Kementerian Keuangan? Apa peran Kurs KMK dalam penggunaan e-Faktur?

Mari ketahui apa itu Kurs Kementerian Keuangan dan perannya dalam penggunaan e-Faktur.

Rubrik Finansialku

Mengenal Kurs Kementerian Keuangan

Sebelum mengenal Kurs Kementerian Keuangan atau kurs KMK maka Anda perlu mengetahui pengertian kurs terlebih dahulu.

Apa itu kurs? Kurs adalah nilai tukar antar mata uang suatu negara. Dalam kata lain, kurs merupakan harga sebuah mata uang dari suatu negara yang diukur atau dinyatakan dalam mata uang dari negara lainnya.

Sedangkan Kurs Kementerian Keuangan merupakan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor, dan Pajak Penghasilan (PPh).

Kurs KMK biasanya disebut juga dengan kurs pajak. Untuk lebih detailnya, simak jenis-jenis pajak yang dihitung berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berikut.

    PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang diterima dalam bentuk mata uang asing (valuta asing).

    Bea Masuk, PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor dan PPnBM Impor yang dikenakan terhadap impor barang yang biasanya menggunakan mata uang asing (valuta asing)

    PPN yang dikenakan atas transaksi yang terjadi di dalam negeri yang menggunakan mata uang asing (valuta asing).

[Baca Juga: Definisi Kurs Adalah]

Kurs KMK ini ditetapkan karena dipergunakan untuk pelunasan Bea Masuk PPN barang dan jasa, PPnBM, pajak ekspor, serta PPh atas pemasukan barang yang diterima dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) harus dikonversikan ke dalam mata uang Indonesia yaitu rupiah.

Selain itu, utang pajak yang berhubungan dengan PPN barang dan jasa, PPnBM atas barang mewah, pajak ekspor, serta penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing juga harus terlebih dahulu dinilai ke dalam mata uang rupiah.

Contoh Penggunaan Kurs Kementerian Keuangan

Contoh penggunaan kurs yang ditetapkan oleh Menteri keuangan adalah sebagai berikut:

CV. Matahari Terbit melakukan penjualan komputer dengan harga jual US$1.000 dengan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah US$1 = Rp14.000, maka harga jual sebagai dasar pengenaan pajak adalah sebesar:

US$1.000 x Rp14.000 = Rp 14.000.000

PPN: 10% x Rp14.000.000 = Rp1.400.000

Dasar Hukum Kurs Kementerian Keuangan

Terdapat dasar hukum untuk kurs KMK. Dasar hukum untuk penggunaan Kurs Kementerian Keuangan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012.

Peraturan pemerintah tersebut merupakan panduan teknis untuk pelaksanaan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM.

Pada PP Nomor 1 Tahun 2012 pada Pasal 14 dinyatakan bahwa untuk transaksi yang perhitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, maka harus dikonversikan ke mata uang rupiah.

Transaksi yang dimaksud adalah transaksi impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

[Baca Juga: e-Faktur: Definisi, Keuntungan serta Syarat Menggunakannya]

Jenis-jenis transaksi tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku harus dikonversikan terlebih dahulu ke rupiah dengan menggunakan nilai tukar atau kurs yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Kurs ini disebut dengan nama Kurs Kementerian Keuangan atau kurs pajak.

Setiap pekan, Kurs Kementerian Keuangan untuk transaksi-transaksi yang menggunakan mata uang asing ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Pertama kali Menteri Keuangan mengenai Kurs Kementerian Keuangan ini ditetapkan pada September 2000 lalu melalui KMK Nomor 651/KMK.1/2000.

Kurs Kementerian Keuangan ini mencakup nilai tukar mingguan untuk 25 mata uang asing yaitu:

    Dolar Amerika Serikat (USD)

    Dolar Australia (AUD)

    Dolar Kanada (CAD)

    Kroner Denmark (DKK)

    Dolar Hongkong (HKD)

    Ringgit Malaysia (MYR)

    Dolar Selandia Baru (NZD)

    Kroner Norwegia (NOK)

    Poundsterling Inggris (GBP)

    Dolar Singapura (SGD)

    Kroner Swedia (SEK)

    Franc Swiss (CHF)

    Yen Jepang (JPY)

    Kyat Myanmar (MMK)

    Rupee India (INR)

    Dinar Kuwait (KWD)

    Rupee Pakistan (PKR)

    Peso Filipina (PHP)

    Riyal Saudi Arabia (SAR)

    Rupee Sri Lanka (LKR)

    Bath Thailand (THB)

    Dolar Brunei Darussalam (BND)

    Euro (EUR)

    Yuan Renminbi (CNY)

    Won Korea (KRW).

Sedangkan, jika terdapat transaksi diluar dari 25 mata uang yang telah disebutkan diatas (mata uang Kurs Kementerian Keuangan) maka tetap harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.

Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan mengkonversikannya ke dolar Amerika Serikat (USD) terlebih dahulu sesuai dengan kurs spot.

Kemudian, setelah itu dapat dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan Kurs Kementerian Keuangan.

Peran Kurs Kementerian Keuangan dalam Penggunaan E-Faktur

Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa fungsi dari kurs KMK adalah untuk mengkonversikan semua transaksi yang menggunakan mata uang asing ke dalam mata uang rupiah.

Karena tujuan kurs KMK memang untuk aspek perpajakan maka kurs KMK ini berpengaruh untuk pembuatan faktur pajak.

Dimana faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP).

Kini tampilan faktur pajak dalam e-Faktur menjadi lebih sederhana karena diharuskannya melakukan konversi ke mata uang rupiah.

Sebelum penerapan e-Faktur, bentuk faktur pajak juga disertai dengan kolom valuta (asing valas). Berikut tampilan dari faktur pajak:

Faktur Pajak

Tapi, sekarang tampilan faktur pajak dalam e-faktur menjadi lebih sederhana karena semua transaksi yang dicatat sudah dalam bentuk mata uang rupiah. Berikut bentuk faktur pajak dalam e-faktur:

e-Faktur Pajak

Mengenal Peran Kurs Kementerian Keuangan

Setelah mengetahui apa itu Kurs Kementerian Keuangan dan perannya dalam penggunaan e-Faktur, tentunya sekarang Anda sudah semakin mengenal apa itu Kurs Kementerian Keuangan dan apa kegunaannya.

Jika Anda merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pengetahuan akan Kurs Kementerian Keuangan dan perannya dalam penggunaan e-Faktur akan sangat bermanfaat bagi Anda.

Selain itu, sebagai pebisnis Anda juga harus mengelola keuangan pribadi dan bisnis Anda dengan baik. Anda bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS, selamat membaca..

Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Jadi, apakah Anda sudah semakin mengenal Kurs KMK? Silahkan berikan komentar dan pendapat Anda di kolom yang telah tersedia.

Anda juga dapat membagikan artikel ini kepada rekan-rekan Anda sehingga semakin banyak orang yang mengenal apa itu Kurs KMK. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Sumber Referensi:

    Agung Jatmiko. Kurs Menteri Keuangan: Penetapan dan Penggunaan Pada e-Faktur. Online-pajak.com – https://bit.ly/2JM50p1

    Wibowo Pajak. 31 Agustus 2018. Pengertian Kurs dan Jenis Kurs. Wibowopajak.com – https://bit.ly/30DZrzG

Sumber Gambar:

    Kurs KMK – http://bit.ly/2Z6eBgP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *