Penyuap Rektor Unila Diyakini Tak Cuma Seorang, KPK Buru Tersangka Lain

Penyuap Rektor Unila Diyakini Tak Cuma Seorang, KPK Buru Tersangka Lain

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak percaya pemberi suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani cuma satu orang. Duit suap yang ditemukan KPK lebih mengindikasikan ada pihak lain yang ikut menyuap Karomani.
 
“Secara logika dan konstruksi perkara, ini tidak mungkin satu orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Ali mengatakan KPK menemukan uang suap sebesar Rp5 miliar saat menangkap Karomani. Lalu, KPK menemukan uang suap sebesar Rp2,5 miliar saat menggeledah rumah beberapa tersangka dalam kasus ini kemarin, 24 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Nominal yang ditemukan menjelaskan penyuap dalam kasus ini bukan cuma satu orang. Pasalnya, tarif penerimaan mahasiswa cuma Rp100 juta sampai Rp350 juta.
 

KPK menegaskan bakal menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Penindakan tinggal menunggu tanggal main.
 
“Kami harap bersabar. Karena setiap pengembannya pasti kami akan sampaikan kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK,” ujar Ali.
 
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *