Penuntutan JE, Pelaku Pelecehan Seksual di Sekolah SPI Batu Ditunda

Penuntutan JE, Pelaku Pelecehan Seksual di Sekolah SPI Batu Ditunda

Malang: Sidang tuntutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra atau JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, yang seharusnya digelar hari ini, Rabu, 20 Juli 2022, ditunda. Tuntutan baru akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu pada Rabu, 27 Juli 2022.
 
“Surat tuntutan kami, memang ini sudah sampai ratusan lembar. Kami lakukan cek dan ricek, dan memang kami putuskan untuk tuntutan ditunda,” kata JPU Kejari Batu, Edi Sutomo, di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, 20 Juli 2022.
 
Edi mengaku, pembacaan tuntutan ditunda lantaran masih memerlukan pertimbangan tambahan dan masukan alasan yang yuridis. Sehingga, pertimbangan-pertimbangan tersebut diharapkan lebih meyakinkan majelis hakim.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Sampai dengan tengah malam tadi, kami selaku penuntut umum, selalu cek ricek tuntutan. Surat tuntutan yang akan kami bacakan. Cuma memang masih perlu tambahan-tambahan analisis yuridis sebagai fakta-fakta sidang yang ada. Supaya untuk lebih meyakinkan hakim, supaya lebih sempurna dalam tuntutannya,” jelasnya.
 

Sementara itu, berdasarkan pantauan medcom.id, terdakwa JE tidak terlihat hadir di PN Malang. Edi mengaku, sidang tuntutan ini berjalan secara online atau daring.
 
“Persidangan secara online, sebagaimana Perma nomor 4 tahun 2020 pasal 2, bahwa persidangan secara elektronik. Sama seperti perkara-perkara lain yang disidangkan,” ujarnya.
 
Edi menambahkan, sebelumnya terdakwa JE memang selalu hadir di PN Malang saat sidang pertama hingga sidang ke-19. Sebab, saat itu JE tidak berstatus sebagai tahanan.
 
“Karena kemarin (sidang 1-19) tidak dilakukan penahanan. Sekarang (JE) sudah masuk di Lapas Lowokwaru Malang seperti yang lain juga begitu. Perkara-perkara lain juga sama,” tegasnya.
 
Sebelumnya, pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswanya. Kasus itu saat ini sudah masuk dalam proses persidangan dan JE telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin 11 Juli 2022.
 

(MEL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *