Penting! Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer

Penting! Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer

tribunwarta.com – Ternyata seorang Freelance punya kewajiban pajak penghasilan freelancer lho. Bagaimana ya cara menghitungnya?

Yuk kita simak bersama pada artikel Finansialku berikut ini.

Rubrik Finansialku

Freelancer

Banyak orang ingin hidup dengan waktu yang bisa mereka atur sendiri. Semua dilakukan untuk menyeimbangkan hidup, jadi ada waktu untuk bersama keluarga atau teman, tidak habis oleh satu hal saja.

Profesi freelancer hadir dan diminati oleh banyak orang. Karena waktu kerja lebih fleksibel. Bekerja sebagai freelancer pada dasarnya tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Bekerja lebih bebas tanpa aturan yang begitu ketat.

Bicara kebebasan apakah seorang freelancer juga bebas dalam hal pajak penghasilan? Pada dunia pajak, freelancer tetap dianggap punya pekerjaan walaupun tidak terikat pada satu perusahaan atau institusi tertentu.

Seorang freelancer menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan sehari-hari. Hal itu pula yang membuat seorang freelancer tetap dikenai pajak dan wajib melapor setiap tahunnya.

[Baca Juga: Berikut ini, 6 Tips Berinvestasi Bagi Para Freelancer]

Dalam dunia pajak ada beberapa pekerjaan freelance yang wajib melapor pajak yaitu:

    Peneliti, pengarang, dan penerjemah

    Pengawas

    Agen asuransi

    Olahragawan

    Agen iklan

    Perantara

    Pengawas

    Tenaga ahli/profesional seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek, dan penilai

    Pengajar, penyuluh, penceramah, dan penasihat

    Penari, pemain drama, bintang iklan, bintang film, musisi, komedian, bintang sinetron, sutradara, kru film, penyanyi, peragawan/peragawati, dan pembawa acara

    Multilevel marketing, direct selling, dan sejenisnya

    Petugas penjaja barang dagangan

Mekanisme Menghitung Pajak Penghasilan Sampingan

Setelah mengetahui berbagai macam pekerjaan freelancer yang wajib lapor pajak setiap tahunnya, sekarang kamu perlu tahu bagaimana mekanisme menghitung pajak atas penghasilan sampingan.

Karena kebanyakan penghasilan seorang freelancer tidak menentu setiap bulannya dan tidak ada bukti yang menunjukan besarnya penghasilan sampingan itu sendiri.

[Baca Juga: Begini Cara Hitung Dana Darurat Untuk Para Freelance]

Pelaporan pajak seorang freelancer ini dihitung berdasarkan hitungan penghasilan wajib pajaknya saja, karena pajak freelancer menggunakan sistem Self Assessment. Apa itu Self Assessment?

Self Assessment adalah Sistem yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar serta melaporkan sendiri pajak terutang atas penghasilan yang didapatnya selama 1 (satu) tahun pajak.

Ciri-ciri Self Assessment yaitu:

    Pajak terutang dihitung sendiri oleh wajib pajak.

    Setelah wajib pajak menghitung pajak atas penghasilannya, wajib pajak diwajibkan untuk membayarkan pajak dan melaporkannya sendiri.

    Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat-surat ketetapan pajak setiap saat. Hanya pada saat tertentu saja pemerintah mengeluarkan surat ketetapan pajak (misalnya ketika wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, atau ketika wajib pajak lupa untuk membayar pajak terutang).

Menghitung Besaran Pajak Freelancer

Menghitung sendiri pajak atas penghasilan sampingan (pekerjaan di luar pekerjaan utama) tidaklah sesulit yang dibayangkan, freelancer dapat menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan.

Besarnya norma perhitungan tersebut sudah ditentukan oleh Pemerintah berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha. Persentase norma untuk wajib pajak perseorangan tersebut itu dibagi ke dalam 3 kelompok yaitu:

    10 Ibu Kota Provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak)

    Ibu Kota Provinsi lainnya

    Daerah lainnya

Berikut contoh penghitungannya agar lebih mudah kamu pahami:

Irwan belum menikah serta bekerja sebagai konsultan Hukum di Ibu Kota Negara. Penghasilan bulanan Irwan saat ini adalah Rp12 juta dari profesi tersebut. Untuk menghitung pajak, Irwan bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut:

    Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (D.K.I. Jakarta)

    Penghasilan Netto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000

    Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto – PTKP

    Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 – Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta

    PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu.

Mudah bukan dalam menghitung pajak Freelancer? Seorang Freelancer dapat menghitung sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan dengan contoh di atas.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Oke para freelancer…. apakah kamu sudah membayar pajak? Kalau belum yuk kita membayar pajak. Mari menjadi seorang warga negara yang taat pajak. Dan jangan lupa untuk membagikan artikel kepada teman sesama Freelance kamu ya… Terima Kasih

Sumber Referensi:

    Admin. 16 Mei 2019. Cara Menghitung Pajak bagi Pekerja Freelance. Indonesia.go.id – http://bit.ly/39QzYrI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *