tribunwarta.com – Ternyata seorang Freelance punya kewajiban pajak penghasilan freelancer lho. Bagaimana ya cara menghitungnya?
Yuk kita simak bersama pada artikel Finansialku berikut ini.
Rubrik Finansialku
Freelancer
Banyak orang ingin hidup dengan waktu yang bisa mereka atur sendiri. Semua dilakukan untuk menyeimbangkan hidup, jadi ada waktu untuk bersama keluarga atau teman, tidak habis oleh satu hal saja.
Profesi freelancer hadir dan diminati oleh banyak orang. Karena waktu kerja lebih fleksibel. Bekerja sebagai freelancer pada dasarnya tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Bekerja lebih bebas tanpa aturan yang begitu ketat.
Bicara kebebasan apakah seorang freelancer juga bebas dalam hal pajak penghasilan? Pada dunia pajak, freelancer tetap dianggap punya pekerjaan walaupun tidak terikat pada satu perusahaan atau institusi tertentu.
Seorang freelancer menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan sehari-hari. Hal itu pula yang membuat seorang freelancer tetap dikenai pajak dan wajib melapor setiap tahunnya.
[Baca Juga: Berikut ini, 6 Tips Berinvestasi Bagi Para Freelancer]
Dalam dunia pajak ada beberapa pekerjaan freelance yang wajib melapor pajak yaitu:
Mekanisme Menghitung Pajak Penghasilan Sampingan
Setelah mengetahui berbagai macam pekerjaan freelancer yang wajib lapor pajak setiap tahunnya, sekarang kamu perlu tahu bagaimana mekanisme menghitung pajak atas penghasilan sampingan.
Karena kebanyakan penghasilan seorang freelancer tidak menentu setiap bulannya dan tidak ada bukti yang menunjukan besarnya penghasilan sampingan itu sendiri.
[Baca Juga: Begini Cara Hitung Dana Darurat Untuk Para Freelance]
Pelaporan pajak seorang freelancer ini dihitung berdasarkan hitungan penghasilan wajib pajaknya saja, karena pajak freelancer menggunakan sistem Self Assessment. Apa itu Self Assessment?
Self Assessment adalah Sistem yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar serta melaporkan sendiri pajak terutang atas penghasilan yang didapatnya selama 1 (satu) tahun pajak.
Ciri-ciri Self Assessment yaitu:
Menghitung Besaran Pajak Freelancer
Menghitung sendiri pajak atas penghasilan sampingan (pekerjaan di luar pekerjaan utama) tidaklah sesulit yang dibayangkan, freelancer dapat menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan.
Besarnya norma perhitungan tersebut sudah ditentukan oleh Pemerintah berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha. Persentase norma untuk wajib pajak perseorangan tersebut itu dibagi ke dalam 3 kelompok yaitu:
Berikut contoh penghitungannya agar lebih mudah kamu pahami:
Irwan belum menikah serta bekerja sebagai konsultan Hukum di Ibu Kota Negara. Penghasilan bulanan Irwan saat ini adalah Rp12 juta dari profesi tersebut. Untuk menghitung pajak, Irwan bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut:
Mudah bukan dalam menghitung pajak Freelancer? Seorang Freelancer dapat menghitung sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan dengan contoh di atas.
GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan
Oke para freelancer…. apakah kamu sudah membayar pajak? Kalau belum yuk kita membayar pajak. Mari menjadi seorang warga negara yang taat pajak. Dan jangan lupa untuk membagikan artikel kepada teman sesama Freelance kamu ya… Terima Kasih
Sumber Referensi: