Penjelasan OJK soal Pinjol Wajib Setor Modal Rp 25 Miliar

Penjelasan OJK soal Pinjol Wajib Setor Modal Rp 25 Miliar

tribunwarta.com – Penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending harus menyetorkan modal minimal Rp 25 miliar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Itu kan awalnya Rp 2,5 miliar, makanya dulu (pinjol) menjamur di mana-mana. Setelah itu kita naikkan syarat batas modal jadi Rp 25 miliar. Itu saja masih ada yang belum sampai,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam acara OJK di Bogor, Jumat (2/12/2022).

Aturan modal disetor Rp 25 miliar diwajibkan untuk perusahaan pinjol baru. Hal ini untuk mencegah lebih banyak adanya kerugian.

“Kalau nanti moratorium (pembukaan pinjol baru) dibuka, syaratnya langsung harus punya modal Rp 25 miliar karena kalau bikin pinjol itu 2-3 tahun awal pasti bakalan rugi,” jelasnya.

“Dari total modal tersebut kita alokasikan 50% untuk menyerap kerugian. Jadi modalnya nanti turun bisa jadi Rp 12,5 (miliar) dan itu kita minta harus top up, walau kenyataan banyak juga pinjol yang di atas Rp 25 miliar,” tambahnya.

Ogi memastikan tata kelola audit pinjol dan sebagainya akan dilakukan secara bertahap di Indonesia. Dia ingin ada aturan yang seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen.

“Aturan pinjol ini harus seimbang antara kepentingan konsumen dan pelaku. Kalau dari sisi pelaku nggak menarik, nanti pelaku industrinya exit. Kalau dari sisi konsumen nggak menarik, nanti dia juga teriak. Jadi kita atur tengah-tengah,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan detikcom, bagi perusahaan pinjol yang sudah berdiri sebelum aturan terbentuk diberikan masa transisi untuk menambah modal. Setidaknya hingga 3 tahun ke depan setelah aturan berlaku, perusahaan pinjol wajib memenuhi modal.

“Ada semacam masa transisi, 1 tahun, di akhir tahun pertama harus penuhi Rp 2,5 miliar kemudian 2 tahun Rp 7,5 miliar, dan 3 tahun Rp 12,5 miliar,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanuddin dalam konferensi pers di Gedung OJK Infinity, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *