Penjelasan Kemenaker soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja

Penjelasan Kemenaker soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja

tribunwarta.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan soal aturan libur 1 hari dalam seminggu yang ada di Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurut Kemenaker, ketentuan itu tidak menghapus atau menutup kesempatan pekerja dapat libur 2 hari dalam seminggu. Sebab kata Kemenaker, kebijakan libur karyawan ditetapkan berdasarkan aturan perusahaan yang disepakati bersama pekerja.

“Sesungguhnya Perppu ini tetap memastikan pekerjanya memiliki waktu istirahat,” kata Dirjen PHI Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam sosialisasi Perppu Cipta Kerja kepada media, Jumat (6/1/2023).

“Masalah liburnya itu satu hari atau dua hari itu tergantung PP atau peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama. Artinya, harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha,” sambung dia.

Selain itu, Putri mengatakan waktu kerja maksimal bagi pekerja adalah 40 jam dalam seminggu. Apabila seorang pekerja harus bekerja lebih dari 40 jam karena jenis pekerjaannya, jenis perusahaannya atau tipe produksinya, maka perusahaan harus mendapatkan izin dari Kemenaker.

“Di zaman dulu, ada keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur sektor-sektor atau bahkan kelompok usaha yang terpaksa berproduksi, mempekerjakan pekerjaannya lebih dari 40 jam. Kenapa harus diatur kalau lebih dari 40 jam? karena ini terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja, risiko kesehatan,” ujarnya.


Sebelumnya, pemerintah mengubah masa libur pekerja dalam Perppu Cipta Kerja. Di dalam Perppu tersebut telah dihapus kalimat yang menyatakan pemberlakuan libur selama 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Padahal, di UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari.

Di dalam Perppu Cipta Kerja, Pasal 79 ayat 2 poin (b) tertulis, libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu. Hal serupa juga tertera dalam UU Cipta Kerja.

Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu,” isi dari Pasal 79 ayat 2 poin (b) di BAB ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *