Penggunaan Gas Air Mata saat Pertandingan Diminta Diaudit

Penggunaan Gas Air Mata saat Pertandingan Diminta Diaudit

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Hafidh Fadhlurrohman meminta penggunaan gas air mata diaudit. Terutama saat pertandingan olahraga seperti sepak bola.
 
“Seperti yang telah banyak diketahui, penggunaan gas air mata di dalam stadion itu melanggar aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulation. Di sana dijelaskan penggunaan gas air mata dan senjata api untuk pengendalian massa adalah sesuatu yang dilarang,” kata Hafidh melalui keterangan tertulis, Minggu, 2 Oktober 2022.
 
Selain itu menurutnya, ada sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Polri (Perkapolri). Seperti, Perkapolri No 16 Tahun 2006, Perkapolri No 1 Tahun 2009, Perkapolri No 8 Tahun 2009, Perkapolri No 8 Tahun 2010, dan Perkapolri No 2 Tahun 2019.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Pandangan saya ini berdasar pada kajian teman-teman YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) yang telah menyatakan sikap hari ini,” lanjut dia.
 
Untuk itu, Hafidh meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi Polda Jawa Timur. Selain itu, harus ada audit penggunaan gas air mata terhadap pengendalian massa di dalam stadion.
 
“Evaluasi menyeluruh terhadap Polda Jawa Timur, audit penggunaan gas air mata,” kata Hafidh.
 
Duka melanda persepakbolaan Indonesia. Sebanyak 125 orang meninggal dunia dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 
 
Kerusuhan terjadi usai pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu, 1 Oktober 2022 malam. Kerusuhan dipicu kekalahan tim tuan rumah Arema Malang melawan tim sekota Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.
 
Baca: Kapolri Pastikan Investigasi SOP Pengamanan Stadion Kanjuruhan
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bakal diinvestigasi.
 
Listyo mengatakan pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terkait keputusan penembakan gas air mata yang diduga membuat suporter Arema Malang berhamburan hingga menyebabkan banyak korban jiwa.
 
“Tentunya akan mendalami terkait Standar Operasional Prosedur (SOP), tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh satgas atau tim pengamanan saat melaksanakan tugas pada saat pelaksanaan pertandingan,” kata Listyo di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu, 2 Oktober 2022.
 

(UWA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *