Penggelap Motor asal Surabaya Ditangkap, Ternyata Juga Rampas Motor Warga di Nganjuk

Penggelap Motor asal Surabaya Ditangkap, Ternyata Juga Rampas Motor Warga di Nganjuk

SURYA.CO.ID, NGANJUK – Melakukan penggelapan sepeda motor sudah menjadi profesi SA (55), warga asal Tambaksasi Kota Surabaya yang diamankan unit Reskrim Polsek Kertosono Polres Nganjuk. SA ditangkap setelah unit Reskrim Polsek Kertosono melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang diduga melakukan kejahatan serupa di wilayah Nganjuk.

Kapolsek Kertosono Polres Nganjuk, Kompol Rahayu Rini membenarkan penangkapan tersangka SA oleh unit Reskrim Polsek Kertosono tersebut.

“Saat ini tersangka masih diinterogasi secara intensif dan kami berkoordinasi dengan beberapa polsek jajaran untuk inventarisasi jika ada korban di wilayah mereka. Yang sudah bisa dipastikan adalah Laporan Polisi korban dari Polsek Gondang,” kata Rahayu Rini melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Jumat (30/9/2022).

Saat ini, dikatakan Rahayu Rini, tersangka juga ditahan di Polsek Kertosono. Dan unit reskrim juga sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang sudah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dijelaskan Rahayu Rini, dalam aksinya tersangka SA melakukan penipuan pada korbannya dengan modus menghentikan korban di pinggir jalan. Kemudian tersangka mengatakan kalau korban telah melakukan pemukulan kepada keponakannya.

Aksi tersebut dilakukan terhadap korbannya, Dimas (18), warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Perampasan motor itu terjadi di jalan Gondang Ngluyu tepatnya di Desa Senggowar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk beberapa waktu lalu. “Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Gondang,” ucap Rahayu Rini.

Atas tertangkapnya SA, menurut Rahayu Rini, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Gondang untuk menghadirkan korban penggelapan motor di Polsek Kertosono. Hal itu dilakukan untuk identifikasi dan konfrontasi terhadap tersangka.

“Korban memastikan kalau tersangka itu adalah salah satu pelaku penggelapan. Di mana korban saat bersama temannya naik motor tiba-tiba dihentikan oleh dua orang, dan salah satunya adalah tersangka tersebut. Dan korban sempat dipukul sebelum motornya dibawa kabur pelaku,” ucap Rahayu Rini.

Atas perbuatannya SA terancam dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang diancam hukuman hingga lima tahun penjara. “Dan saat ini kami masih menunggu kemungkinan ada korban lain dari aksi yang dilakukan tersangka bersama komplotanya,” tutur Rahayu Rini. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *