tribunwarta.com – JAKARTA – Produsen adalah pihak yang melakukan kegiatan produksi untuk menciptakan dan menambah nilai guna suatu barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam Undang-Undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 Ayat 3, istilah produsen diganti dengan pelaku usaha.
Kegiatan utama produsen adalah produksi barang atau jasa. Barang atau jasa yang dihasilkan akan mengalami perubahan nilai ekonomi setelah melalui proses produksi. Contohnya, produsen akan memproduksi barang mentah menjadi barang setengah jadi, barang mentah menjadi barang jadi, atau barang setengah jadi menjadi barang jadi.
Berikut ini adalah beberapa hal tentang produsen yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Tujuan produsen
Konsumen memerlukan produsen agar bisa mendapat barang atau jasa yang dibutuhkan. tetapi, produsen juga memerlukan konsumen untuk mendapat penghasilan sebagai modal proses produksi.
Masyarakat yang berperan menjadi produsen bisa meningkatkan taraf hidupnya dengan mendapat penghasilan produksi. Negara juga mendapat kenaikan pendapatan yang dihasilkan dari pembayaran pajak produsen dan hasil ekspor produk.
Agar bahan atau jasa dapat digunakan, perlu proses pembuatan atau pengubah nilai guna. Contohnya pembuatan kendaraan yang dirangkai dari mesin. Contoh lainnya kain diubah nilai gunanya menjadi pakaian agar bisa digunakan.
Produsen membutuhkan penghasilan untuk melakukan proses produksi. Selain itu, memperoleh keuntungan semaksimal mungkin menjadi tujuan dasar seorang produsen.
Pelayanan ini bisa diperjualbelikan atau secara sukarela diberikan kepada masyarakat. Contohnya pelayanan jasa transportasi atau potong rambut yang keduanya sama-sama memerlukan biaya.
2. Jenis produsen
Produsen perorangan adalah jenis produsen yang melakukan kegiatan produsen secara individu atau sendiri. Dalam pelaksanaannya, produsen jenis ini sering kali melakukan kegiatan produksi dibantu oleh karyawannya juga, namun dengan jumlah dan lingkup yang lebih kecil dan sempit.
Produsen jenis ini merupakan produsen yang terdiri dari beberapa orang yang melakukan kegiatan produksi secara bersama-sama. Produsen badan usaha sendiri dibagi menjadi dua macam berbeda. Pertama, ada produsen badan usaha hukum yang merupakan badan usaha yang terikat dengan hukum seperti koperasi, perseroan, dan Yayasan.
Kedua adalah produsen badan usaha bukan hukum yang terdiri dari sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara bersama-sama tanpa adanya keterikatan dengan hukum tertentunya. Contoh dari produsen badan usaha ini adalah Firma.
3. Contoh produsen
4. Hak dan kewajiban produsen
Itulah beberapa hal tentang produsen yang mungkin baru kamu ketahui.