Pengambilalihan Ruang Udara dari Singapura, Ini yang Masih Mengganjal Bagi DPR

Pengambilalihan Ruang Udara dari Singapura, Ini yang Masih Mengganjal Bagi DPR

Jakarta: Komisi I DPR memiliki dua pandangan soal penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Ada yang optimistis, namun banyak juga yang kritis.
 
“Tapi yang sisi kritis bertanya soal peluang pengembangan teknologi dan SDM (sumber daya manusia),” kata anggota Komisi I DPR M Farhan dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Jokowi Spektakuler! Rebut Kembali Ruang Udara Natuna dari Singapura,’ Minggu, 11 September 2022.
 
Farhan mengatakan anggota DPR yang kritis menyoroti kata peluang pengembangan. Mereka bertanya mengapa hal itu belum terealisasi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Kemudian ketika FIR kembali ke Indonesia, teknisnya ada di mana? Apakah kontrol udaranya secara teknologi di (Bandara) Changi (Singapura) dan kita hanya mengirim petugas untuk nongkrong?” papar politikus Partai NasDem itu.
 
Pertanyaan lainnya, yakni apakah Indonesia sudah menganggarkan pembangunan gedung dan teknologi khusus untuk mengawasi FIR. Apalagi, pengawasan itu dilakukan yang sangat sensitif yaitu Natuna, Kepulauan Riau.
 
“Itu diskusi yang sedang berkembang dan DPR masih berusaha mencari tahu karena tiba-tiba gelap bagi anggota DPR,” jelas Farhan.
 

Farhan menuturkan sejatinya pengesahan perjanjian FIR akan diratifikasi oleh DPR. Namun, Perpres soal FIR sudah keluar kendati ratifikasi belum berjalan.
 
“Makanya kita ingin mencoba melihat satu-satu. Kita ingin mendengar (masukan) khususnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,” ujar dia.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Dengan Perpres itu, kini Indonesia secara resmi memegang kendali penuh atas pesawat-pesawat yang melintasi ruang udara Tanah Air.
 
Jokowi menyebut perjanjian FIR terbaru itu sebagai langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. Hal itu sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
 
“Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara itu kepada NKRI,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis, 8 September 2022.
 
Sebelumnya, pesawat yang hendak melakukan penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke kawasan Kepulauan Riau (Kepri) harus menghubungi navigasi penerbangan Singapura. Untuk penerbangan internasional seperti dari Hongkong tujuan Jakarta, ketika melintas di Perairan Natuna yang merupakan kawasan Indonesia, pesawat juga harus mengontak navigasi penerbangam singapura, kemudian beralih ke Airnav Indonesia yang melayani Jakarta FIR.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *