Pengamat: Kapolda Jatim Mestinya Ikut Terseret Tragedi Kanjuruhan

Pengamat: Kapolda Jatim Mestinya Ikut Terseret Tragedi Kanjuruhan

Jakarta: Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mestinya terseret kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Nico dinilai ikut bertanggung jawab pada tragedi Sabtu malam, 1 Oktober 2022, tersebut.
 
“Kapolda Jatim harus bertanggung jawab,” kata Bambang dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk ‘Motif Cuan di Balik Tragedi Kanjuruhan’, Minggu, 9 Oktober 2022.
 
Menurut Bambang, Nico harusnya mengetahui adanya perubahan jadwal pertandingan sepak bola Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang disampaikan oleh Polres Malang. Karena pada surat itu tercantum tembusan Kapolda Jatim.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Surat tersebut terkait dengan permohonan perubahan jadwal pertandingan kepada panitia pelaksana (Panpel) Arema FC. Pertandingan dimajukan ke pukul 15.30 WIB.
 
“Kapolda yang mengetahui itu dan Kapolda lah yang decision maker pelaksanaan event ini terkait dengan keamanan,” ujar Bambang.

 
Nico dinilai bertanggung jawab dari sisi moral dan kebijakan. Namun, dia belum tersentuh hingga kini.
 
“Sampai sekarang Kapolda Jatim belum tersentuh sama sekali hanya Kapolres saja (eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat) yang dicopot. Sementara beliau masih masih tetap dalam posisinya seperti itu,” ucap Bambang.
 
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.

Berikut ini para tersangka tragedi Kanjuruhan:

  1. Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
  3. Security Officer Steward Suko Sutrisno
  4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  5. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  6. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman

Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 
Selain itu, sebanyak 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dan telah diproses. Mereka terdiri dari personel Polres Malang dan anggota di lingkungan Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Jawa Timur.
 
Sebanyak enam anggota Polres Malang yang diduga melanggar etik yakni FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Sementara itu, 14 anggota di lingkungan Satbrimobda Jawa Timur ialah AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *