Pengacara Siapkan Upaya Hukum Bila Putri Candrawathi Ditahan

Pengacara Siapkan Upaya Hukum Bila Putri Candrawathi Ditahan

Jakarta: Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, akan menyiapkan langkah hukum bila kliennya ditahan. Putri tengah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
“Semua langkah-langkah yang diatur KUHAP akan kami sampaikan ke penyidik,” kata Arman Hanis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Namun, Arman tak membeberkan upaya hukum yang akan dilakukan. Arman juga belum memastikan apakah akan mengajukan penangguhan penahanan, dengan pertimbangan Putri memiliki anak berusia 1,5 tahun.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Putri tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.48 WIB. Namun, kehadiran Putri tak terpantau awak media. Istri Ferdy Sambo itu kucing-kucingan dengan wartawan.
 
Arman menyebut kliennya telah memasuki gedung Bareskrim dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, Putri bergegas ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara.
 
“Setelah pemeriksaan BAP oleh penyidik selesai, kami akan memberikan atau menyampaikan beberapa hal kepada rekan-rekan media, jadi mohon agar pemeriksaan ini bisa berjalan lancar mohon rekan-rekan media sabar menunggu,” ungkap Arman.

Bareskrim Polri belum memastikan Putri akan ditahan atau tidak usai diperiksa. “Itu kewenangan penyidik,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi terpisah. 
 
Sedianya Putri diperiksa sebelum penetapan tersangka pada Kamis, 18 Agustus 2022. Namun, dia berhalangan hadir karena mengaku sakit. Putri memberikan surat sakit dengan rekomendasi istirahat selama tujuh hari.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *