Penerimaan Pajak Melebihi Target, Capai Rp868,3 Triliun di Semester I-2022

Merdeka.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak pada semester I-2022 mencapai Rp 868,3 triliun. Capaian ini telah melebihi setelah dari target atau sekitar 58,5 persen.

“Hingga Semester I penerimaan pajak mencapai Rp 868,3 triliun atau 58,5 persen dari target,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (27/7).

Dia merincikan, penerimaan pajak tersebut berasal dari PPh non migas sebesar Rp 519,6 triliun atau 69,4 persen. Menurutnya ini pencapaian yang luar biasa hanya dalam waktu setengah tahun saja.

Kemudian dari pos PPN dan PPNBM sebesar Rp 300,9 triliun atau 47,1 persen. Lalu dari pos PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 4,8 triliun atau 14,9 persen dari target. Sedangkan dari PPh migas mencapai Rp 43 triliun atau 66,6 persen.

Berdasarkan data-data tersebut, penerimaan pajak tumbuh 55,7 persen. Capai tersebut disebabkan harga komoditas yang mengalami kenaikan dan memberikan dampak positif ke penerimaan negara.

“Dan karena pertumbuhan ekonomi yang pulih dan membaik, sehingga memberikan dampak positif ke penerimaan pajak,” kata dia.

Alasan lainnya, basis penerimaan pajak tahun ini masih belum tinggi sekali karena ekonomi baru mulai pulih. Sebagaimana diketahui, tahun lalu Indonesia masih terkena delta varian.

Selain itu kenaikan penerimaan pajak tahun ini juga tidak terlepas dari adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir pada Juni lalu. “Juni ini kami tutup program PPS dan ada kenaikan PPN dari program yang dilaksanakan,” kata dia.

Dia menambahkan, penerimaan pajak semester II akan mengalami tantangan lantaran sudah tidak ada PPS dan basis pertumbuhan penerimaan pajak tahun lalu yang sudah membaik. Sehingga faktor-faktor tadi akan memberikan dampak penerimaan pajak semester depan.

“Jadi kami nanti akan lebih tergantung pada faktor pertumbuhan ekonomi yang kami harapkan pulih dan sehat. Memang ada alasan pemulihan eko sudah cukup kuat,” tandasnya. [azz]

Baca juga:
CEK FAKTA: Tidak Benar di Arab Saudi Bebas Pajak
KPP Madya Solo Kembalikan 2 Truk Sitaan Usai Wajib Pajak Lunasi Tunggakan Rp3,4 M
Cerita Jusuf Hamka Ikut Pengampunan Pajak, Ternyata yang Harus Dibayar Rp55 Miliar
Cara Membuat NPWP Online dengan Mudah, Pahami Syarat & Ketentuannya
Program Pengungkapan Sukarela Dipastikan Tak Langgar 4 Prinsip Pajak
Tantangan Hingga Keuntungan Nomor KTP Dijadikan NPWP


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *