Pendapat Pakar Terkait Sidang Agus Nurpatria, Terdakwa Pengrusakan CCTV Kasus Sambo

Pendapat Pakar Terkait Sidang Agus Nurpatria, Terdakwa Pengrusakan CCTV Kasus Sambo

Jakarta: Sidang Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Agus Nurpatria Adi Purnama, digelar hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022. Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan, apa yang dilakukan Agus seharusnya tidak demikian. Karena dia telah mengetahui adanya rekayasa kasus.
 
“Pada prinsipnya mereka sudah mengetahui adanya suatu rekayasa kasus. Tetapi mereka tetap melakukan penghilangan alat-alat bukti dalam penyidikan,” kata Ginting dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Ginting mengatakan, karena ini konteksnya pada pasal 55 dan 56. Artinya mereka bersama-sama melakukan penghilangan barang bukti atau penghilangan alat-alat yang digunakan untuk pembuktian dalam proses penyidikan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Menunjukan bahwa dia sebenarnya punya mens rea, atau niat jahat untuk menghilangkan barang-barang bukti itu. Sehingga fakta yang sebenarnya terjadi ditutup-tutupi karena relasi kuasa dengan Ferdy Sambo,” tutur Ginting.
 
Baca juga: Kompol Baiquni dan Kompol Chuck Turut Hilangkan CCTV
 
Ginting menyinggung kamera CCTV yang berada di rumah Sambo yang hingga saat ini tidak diketahui. Apakah CCTV tersebut telah rusak sebelum kejadian atau memang telah direncanakan untuk dihilangkan. Karena dalam dakwaan jaksa, hanya membahas CCTV yang berada di pos keamanan.
 
“Seharusnya ini terungkap, tetapi sampai sekarang kelihatannya pihak penyidik dalam proses penyelidikan tidak sampai sejauh sana,” tambah Ginting.
 
Dalam sidang yang berlangsung, pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Menurut Ginting, artinya secara formil semua format dan bentuk dakwaannya sudah sesuai, tinggal bagaimana nantinya pembuktian dilakukan di pengadilan.
 
Dalam persidangan JPU mengatakan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, berperan sebagai orang yang turut menyisir CCTV yang berada di sekitar rumah Ferdy Sambo. Agus menyisir keberadaan CCTV bersama AKP Irfan Widyanto.
 
AKP Irfan adalah anggota Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan Tim CCTV kasus KM 50. Agus memerintahkan AKP Irfan mencari DVR CCTV dan menggantinya.
 
Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 

(MBM)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *