Pencatutan Nama oleh Parpol, KPU Punya Mekanisme Khusus

Pencatutan Nama oleh Parpol, KPU Punya Mekanisme Khusus

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) fokus membereskan persoalan pencatutan nama anggota KPU Daerah (KPUD). Pencatutan dilakukan partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
“KPU punya mekanisme baku untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Komisioner KPU August Melasz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Agustus 2022.
 
Pencatutan nama tersebut terungkap ketika terdapat laporan anggota KPUD yang namanya tercantum sebagai kader partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU menekankan Sipol dibangun sebagai bentuk transparansi dan memudahkan administrasi parpol.
 

“Tapi kan framing medianya kan begini seolah-olah teman-teman kami di KPUD itu seolah-olah kader parpol, ini juga enggak pas. Justru ini bagian dari konteks pemanfaatan fitur atau fasilitas yang kami miliki, juga sarana kontrol pengawasan,” ujar August.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik mengatakan Sipol telah berjalan secara optimal untuk menghadapi Pemilu 2024. Terkait dengan persoalan pencatutan, KPU enggan bicara lebih termasuk penambahan jumlah anggota KPUD yang dicatut.
 
“Nanti kami sampaikan pada waktu yang tepat,” ujar Idham.
 
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Malonda berharap Sipol dapat mendeteksi jajaran penyelenggara pemilu yang namanya dicatut. Menurut dia, saat ini kelemahan Sipol tak bisa mendeteksi nama penyelenggara pemilu.
 
“Kelemahan Sipol sekarang tidak bisa mendeteksi apakah ada nama penyelenggara pemilu atau tidak. KPU sudah publikasikan sejumlah anggotanya yang dicatut namanya di Sipol, itu juga terjadi di kita (Bawaslu),” ujar Herwyn melalui keterangan tertulis.
 
Herwyn menceritakan ada penyelenggara yang namanya dicatut di Sipol. Kemudian orang tersebut bermasalah hingga berujung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
“DKPP pernah menyidangkan kasus serupa, padahal yang bersangkutan sudah mengklarifikasi tetapi tetap dipersoalkan,” ujar dia.
 
Sebanyak 98 anggota KPUD pada 22 provinsi dicatut namanya oleh parpol. Rinciannya, 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU Kab/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).

 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *