Pemprov Sumsel Gandeng Kajati Tuntaskan Aset Milik Daerah yang Bermasalah

Pemprov Sumsel Gandeng Kajati Tuntaskan Aset Milik Daerah yang Bermasalah

Palembang: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntaskan persoalan aset-aset Sumsel yang saat ini masih banyak dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak dengan menjalin nota kesepakatan bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel.  
 
Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemprov Sumsel dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel tentang Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara telah dilakukan antara Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Kajati Sumsel Sarjono Turin SH.MH, pada Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Melalui momen penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut Gubernur Herman Deru meminta kepada Kepala Perangkat Daerah dan Direksi BUMD untuk menginventarisasi permasalahan hukum di instansinya masing-masing dan apabila dipandang perlu untuk meminta pendampingan dan pendapat hukum kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selaku Jaksa Pengacara Negara. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Terima kasih Kajati karena kita sudah bersepakat untuk menandatangani apa yang dibutuhkan Pemprov selama ini. Hari ini kita sudah MoU dengan Kejati untuk menjadi pengacara negara dalam hal perdata dan juga Tata Usaha Negara,” kata Herman Deru.
 
Selain segera melakukan penyelesaian persoalan aset Pemprov yang kuasai orang-orang tidak berhak, adanya kesepakatan ini juga diharapkan menjadi benteng bagi lahirnya berbagai produk Perkada. 
 
“Kita harap sebelum (Perkada) lahir juga diasistensi, dan jika nanti produknya diimplementasikan dan bermasalah dengan pihak lain kita ada punya pengacaranya yakni jaksa sebagai pengacara negara,” ucap Herman Deru. 
 

 
Salah satu yang cukup menjadi konsen penyelesaian pemerintah saat ini adalah mengenai Pasar Cinde. Menurutnya Pemprov tentu ingin membangun ini dengan anggaran sendiri dengan APBD, namun untuk melakukan pembangunan diperlukan pemantapan kepemilikan lahan terlebih dahulu. 
 
“Tapi saat ini kepemilikan lahan itu sudah dinamakan pihak ketiga. Itu yang harus dicabut dulu. Kita ingin selesaikan ini dan kita putus kontrak dengan pihak ketiga itu karena sudah tidak ada progres sejak tiga tahun lalu,” tuturnya. 
 
Terkait permasalahan aset di Sumsel, kata Herman Deru, merupakan permasalahan turun-temurun. Karena itu di era kepemimpinannya ini Ia menggandeng Kejati untuk bersepakat melakukan kerja sama dalam bentuk pendampingan permintaan Legal Opinion. 
 
Herman Deru berharap nota kesepahaman ini dapat segera ditindaklanjuti dengan SKK atau atau memorandum of action di Pemprov dan OPD bahkan ke kabupaten/kota. 
 
” Tidak semua harus selesai tahun ini, tapi kita pertajam dan ini menjadi angin segar buat kami karena terlalu banyak aset Pemprov yang bermasalah. Makanya kami secara teknis bersama Sekda  ingin agar SKK ini segera dikeluarkan untuk objek apa-apa saja yang harus ditangani,” tambahnya. 
 
Senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin SH.MH menurutnya adanya nota kesepahaman ini akan menjadi lembaran baik bagi kedua belah pihak. 
 
Pemprov Sumsel Gandeng Kajati Tuntaskan Aset Milik Daerah yang Bermasalah
 
Kesepakatan ini diharapnya dapat memberikan kontribusi dalam rangka pemberian wewenang atau mandat untuk penyelesaian permasalahan hukum baik perdata maupun penyelamatan aset-aset milik Pemprov yang tercecer dan dikuasai pihak ketiga atau masyarakat 
 
“Ini berpotensi loss kalau tidak dilakukan penegakan hukum. Namun dalam pemberian bantuan hukum ini kita tidak harus selalu sampai ke pengadilan karena bisa berkoordinasi, mediasi, dijembatani dengan pendekatan persuasif,” kata Sarjono.
 
Selain koordinasi dan mediasi bisa juga dilakukan negosiasi untuk mencari win-win solusion yang menjadi jalan keluar terbaik. 
 
“Contohnya, ada mobil dibawa pensiunan kita mediasi dan negosiasi. Karena fasilitas diberikan atas dasar jabatannya sehingga jika pensiun harus dikembalikan,” ujarnya memberikan contoh. 
 
Penandatanganan kesepakatan ini lanjut Sarjono merupakan moment sangat baik agar OPD-OPD dapat melakukan pemberian kuasa atau Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai tindak lanjut MoU. 
 
“Kita tetap kedepankan persuasif kalau ini tidak menemui jalan dan Pemda dalam hal ini dirugikan baru kita refresif melalui pidana,” ujarnya.
 
Sarjono juga berharap MoU ini tidak hanya menjadi seremoni saja. Ia menhimbau hal serupa diikuti OPD-OPD di lingkungan Pemprov Sumsel. “Pelayanan hukum ini bisa kita berikan ke BUMD atau BUMN yang ada cabang di Sumsel. Termasuk TNI dan Polri juga bisa kita dampingi,” katanya. 
 
Dalam kesempatan itu dilakukan juga pemberian cinderamata dari Gubernur Sumsel kepada Kajati Sumsel dan sebaliknya. 
 
Hadir.dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. RA..Anita Noeringhati SH.MH, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, MH,. Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Eka Kartika, EM. SH. M.Hum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nanang Ibrahim Soleh SH.MH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang H. Ade Komarudin SH.M.Hum, Pangdam II Sriwijaya diwakiki Kakumdam Letkol CHK Donny Setyo Dwi Atmojo, Danlanal Palembang Kolonel Laut Widyo Sasongko, Sekda Sumsel Ir. S.A..Supriono,. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Hujja Tulhaq SH.MH.
 

(ROS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *