Pemprov Kaltim Susun Desain Pembangunan Kependudukan

Pemprov Kaltim Susun Desain Pembangunan Kependudukan

Samarinda: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sedang menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dalam lima pilar periode 2020-2035. Hal tersebut untuk dijabarkan per lima tahun agar pembangunan terukur dan berkelanjutan.
 
“Secara garis besar, pembangunan kependudukan meliputi lima aspek penting yang semuanya harus dijabarkan saat penyusunan,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Eka Wahyuni, di Samarinda, Sabtu, 10 September 2022.
 

Dia menjelaskan lima aspek dalam pembangunan kependudukan tersebut adalah aspek kuantitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, data dan informasi penduduk, serta penyerasian kebijakan kependudukan.
 
GDPK merupakan rumusan perencanaan pembangunan kependudukan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota untuk jangka waktu 25 tahun ke depan dan dijabarkan setiap 5 tahun.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam penjabaran per lima tahunan tersebut berisi tentang kecenderungan parameter pembangunan kependudukan, berbagai isu penting pembangunan kependudukan, termasuk sejumlah program pembangunan kependudukan setiap lima tahun.
 
Menurut Eka tujuan utama pelaksanaan GDPK adalah agar tercapainya kualitas penduduk yang tinggi, sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa.
 
Sedangkan tujuan khusus adalah mewujudkan penduduk tumbuh seimbang, mewujudkan manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.
 
Kemudian menciptakan keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, harmoni, keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.
 
Ia juga mengatakan secara nasional penyusunan GDPK Kaltim yang disusun pada 2012 lalu masuk dalam 32 provinsi yang telah melaporkan penyusunannya, terkecuali Provinsi Kaltara dan Papua Barat, namun GDPK Kaltim masih dalam satu pilar/aspek, yakni kuantitas.
 
“Sedangkan untuk GDPK pada 10 kabupaten/kota se-Provinsi Kaltim sudah disusun, namun masih dalam satu aspek/pilar, kecuali GDPK Kota Balikpapan yang sudah menyusun GDPK dalam lima pilar,” ungkap Eka.
 
 
 

(DEN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *