Pemkab Pasuruan Raih WTP Tetapi Terancam Kehilangan Pajak Rp 174 Miliar, LSM Ini Beber Kecurigaannya

Pemkab Pasuruan Raih WTP Tetapi Terancam Kehilangan Pajak Rp 174 Miliar, LSM Ini Beber Kecurigaannya

SURYA.CO.ID, PASURUAN – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang diterima Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2021 menjadi sorotan. Itu setelah banyak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang tidak tertagih sampai sekarang sehingga menjadi piutang.

Dan pajak yang tidak tertagih itu nominalnya tidak sedikit, sampai Rp 174 miliar. Dan itu berdampak pada anggaran belanja Pemkab Pasuruan yang terbatas sehingga pelayanan masyarakat tidak maksimal.

Dari data yang didapatkan Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), setiap tahunnya piutang itu tidak berkurang, justru mengalami peningkatan. LSM ini juga membeberkan bahwa pada tahun 2020, piutang Pemkab Pasuruan mencapai Rp 157 miliar dan pada 2021 sudah menjadi Rp 174 miliar. Jadi ada kenaikan piutang sebesar Rp 17 miliar.

Piutang itu terdiri dari piutang pajak tahun 2020 mencapai Rp 171 miliar menjadi Rp 181 miliar di tahun 2021, jadi ada kenaikan Rp 10 miliar. Pemkab juga masih punya piutang retribusi sebesar Rp 25 miliar pada tahun 2020, menjadi Rp 28 miliar di tahun 2021, atau ada kenaikan piutang retribusi Rp 3 miliar.

Juga masih ada piutang lain-lain PAD yang sah pada tahun 2020 sebesar Rp 60 miliar, dan menjadi Rp 84 Mliar pada tahun 2021. Atau ada kenaikan Rp 24 miliar untuk piutang sektor ini.

Sedangkan piutang lain-lain Rp 152 juta di tahun 2020 dan menjadi Rp 182 juta di tahun 2021. Ada kenaikan Rp 29 juta dari sektor ini. Dalam rentang waktu setahun, rata-rata ada kenaikan piutang yang merugikan Pemkab Pasuruan.

Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto mengatakan, ada yang tidak wajar dalam piutang Pemkab Pasuruan yang menjadi catatan BPK ini. “Ada tiga kemungkinan penyebabnya. Pertama, wajib pajak memang nakal dengan tidak mau membayar. Kedua, aparatur penagih pajak malas dengan sengaja membiarkan,” kata Lujeng, Rabu (28/9/2022).

Dan ketiga, ada dugaan kongkalikong antara wajib pajak dan aparatur penagih pajak untuk bermain dalam piutang Pemkab Pasuruan. “Sangat mungkin terjadi itu. Sebab ada masa kadaluarsa penagihan piutang. Sehingga ada permainan antara wajib pajak dan aparatur penagih pajak,” ia menduga.

Dijelaskan pula, saat ini juga ada ketentuan penghapusan pajak. Artinya, jika kemungkinan ketiga itu benar, maka ada kemungkinan potensi kerugian negara dalam hal ini. “Perkara ini akan kami bawa ke aparatur penegak hukum (APH) untuk ditelusuri apakah memang ada perbuatan melawan hukum yang membuat negara rugi,” paparnya.

Permasalahan piutang ini, kata Lujeng, bisa diselesaikan dengan menggunakan jaksa pengacara negara atau pro justicia atau penegakan hukum.

Di sisi lain, Lujeng juga menilai kinerja aparatur penagih pajak Pemkab Pasuruan ini juga buruk. Disebutkannya, ada kesan pembiaran dalam piutang ini. “Kenapa kok bisa tidak tertagih, apalagi setiap tahunnya meningkat. Ini aparatur penegak pajak kerja atau malas menagih hak milik Pemkab Pasuruan ini,” urainya.

Ia menegaskan piutang Rp 174 miliar itu bukan angka yang kecil. Jika dikomparasikan dengan pembangunan, potensi PAD itu bisa dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat. Artinya uang sebesar itu bisa menanggung hajat hidup orang banyak. Misalnya untuk kepentingan RTLH, jalan rusak dan sebagainya.

“Ini artinya, opini WTP yang diterima Pemkab Pasuruan meaningless atau tidak berarti. Percuma WTP, ternyata ada potensi PAD yang menguap begitu saja,” paparnya.

Perkaranya, pajak-pajak itu tidak tertagih sehingga menjadi piutang yang tidak pernah terbayarkan sampai sekarang dengan nilai ratusan miliar.

Lujeng juga meminta lembaga legislatif atau DPRD mengambil sikap terkait besarnya piutang yang tidak tertagih dan membuat pemkab merugi ini. “Silakan gunakan hak-haknya, bisa interpelasi atau lainnya. DPRD memiliki fungsi kontrol salah satunya ya kontrol terkait besarnya piutang ini,” jelas Lujeng. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *