Pemerintah Tak Paksa Ketua PSSI Mochamad Iriwan dan Jajaran Mundur Usai Tragedi Kanjuruhan

Pemerintah Tak Paksa Ketua PSSI Mochamad Iriwan dan Jajaran Mundur Usai Tragedi Kanjuruhan

SURYA.co.id – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan tidak memaksa Ketua Umum PSSI Mochamd Iriawan dan jajarannya mundur.

TGIPF sudah mememberi laporan dan rekomendai kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Salah satu rekomendasi kepada Presiden Jokowi, menyarankan Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif (Exco) seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Kendati demikian, Ketua TGIPF Mahfud MD menyatakan, pemerintah tidak bisa memaksa Mochamad Iriawan dan jajaran untuk mundur.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd, untuk merespons pertanyaan dari warganet terkait upaya pemaksaan melengserkan Ketum PSSI.

“Kita tidak bisa memaksa mereka (PSSI dan jajaran) berhenti secara hukum. Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tak bisa diintervensi,” jelas Mahfud, Sabtu (15/10/2022).

Menurut Mahfud MD, TGIPF menilai PSSI merupakan pihak paling bertanggung jawab atas insiden kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC vs Persebaya.

PSSI sebagai pemangku kepetingan liga sepakbola Indonesia dinilai tidak profesional, tidak memahani tugas dan peran masing-masing.

Selain itu, Mochamad Iriawan dan jajaran cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya serta saling lempar tanggungjawab pada pihak lain.

Sikap dan praktik tersebut dianggap sebagai akar masalah yang sudah berlangsung bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola.

Mahfud MD menjelaskan, meski pemerintah tida bisa mengintervensi, pihaknya menyarankan para pengurus PSSI mengundurkan diri.

Pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas tragedi yang menewaskan sedikitnya 132 orang.

“Kalau mereka melakukan langkah karena tanggung jawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi mana pun bisa. Maka kita bilang tanggung jawab moral, bukan tanggung jawab hukum,” ujar Mahfud.

Selain meminta Ketum PSSI dan Jajaran untuk mengundurkan diri, TGIPF juga merekomendasikan beberapa poin penting lainnya.

PSSI diminta mempercepat Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas dan profesional.

PSSI juga dituntut agar merevisi statuta dan peraturan dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Dalam hal penyelamatan, PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Namun perlu didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *