Pembakaran Truk Tembakau di Pamekasan Akibat Lemahnya Perda, Langkah Polisi Terbentur Anggaran

Pembakaran Truk Tembakau di Pamekasan Akibat Lemahnya Perda, Langkah Polisi Terbentur Anggaran

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Penghadangan disusul pembakaran truk pengangkut tembakau dari Bojonegoro yang dilakukan massa di Pamekasan, Kamis (15/9/2022) lalu, memancing reaksi publik. Pemerhati tembakau di Pamekasan malah menyayangkan adanya aksi anarkhis yang mengakibatkan truk Colt Diesel, S 8413 D rusak akibat dibakar di lapangan Desa Bulay, Kecamatan Galis itu.

Mereka menilai, aksi itu sudah mengarah anarkhis, sehingga aparat kepolisian di Pamekasan bisa mengungkap siapa pelaku pembakaran berikut dalangnya. Sebab tindakan pembakaran itu sudah masuk ranah pidana.

Ketua Asosiasi Petani Indonesia (APTI) Pamekasan, kepada SURYA, Jumat (16/9/2022) mengatakan, tindakan masyarakat membakar truk berikut muatan tembakaunya itu jelas merugikan. Namun di sisi lain, harus ada upaya kongkret dari pemerintah melakukan pencegahan atas masuknya tembakau dari luar Madura, khususnya ke Pamekasan.

“Agar tindakan warga yang melanggar hukum tidak terulang, hendaknya pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat. Yaitu agar tidak memasukkan tembakau luar Madura ke Pamekasan di saat musim tanam hingga masa panen. Yang terpenting pula, tim pemda berupaya melakukan pencegatan di jalan, agar armada mengangkut tembakau dari luar Madura ditindak sesuai perda,” kata Samukrah.

Menurut Samukrah, Pamekasan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura, yang mengatur pengendalian dan perlindungan mutu tembakau Madura. Di antara isinya adalah mengendalikan dan melarang tembakau luar Madura masuk ke daerah selama musim tembakau.

Samukrah mengakui, sejak beberapa tahun lalu petugas mencegat ketika menemukan truk mengangkut tembakau luar Madura, dengan alasannya mau dikirim ke Sumenep. Dan bisa jadi, setelah tiba di Sumenep, dikirim kembali ke Pamekasan. “Kami juga menyarankan Pemprov Jatim turut hadir mengatasi persoalan ini, demi menjaga spesifik kualitas tembakau Madura,” papar Samukrah.

Wakil Ketua Umum Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM), Abdul Bari, juga menyayangkan aksi pembakaran itu. “Jika perda tembakau ini benar-benar ditegakkan, maka kami yakin tidak ada tindakan warga seperti itu,” kata Abdul Bari.

Abdul Bari berharap, Satpol PP selaku penegak perda melaksanakan tugasnya. Termasuk instansi lain yang berhubungan dengan masalah tembakau ikut terlibat dan bersinergi mencegah masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan. Begitu juga DPRD setempat, harus mengambil langkah mencegah tembakau luar Madura yang masih nekat masuk ke wilayah Pamekasan.

Ditegaskan Abdul Bari, masuknya tembakau luar Madura berdampak buruk terhadap petani tembakau di Pamekasan. Di antaranya, tembakau lokal menumpuk tidak terserap, lantaran gudang pembelian tembakau sudah penuh. Dan yang terparah, merusak kualitas dan spesifik keaslian tembakau Madura.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama mengatakan, untuk mengungkap kasus pembakaran truk, penyidik masih melakukan pemeriksaan, seperti sopir dua truk, keneknya dan pemilik truk. “Sampai saat ini, kami masih belum mendapatkan gambaran pelakunya. Tetapi kami berusaha untuk mengungkap dan menangkap tersangkanya,” kata Eka Purnama.

Kasi Penyeilidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman mengakui, jika pada musim tanam tembakau tahun ini, pihaknya belum maksimal melakukan pencegahan masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan. Alasannya belum anggaran. Karena untuk pengendalian tembakau, kinerjanya berbasis anggaran.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya, kami sering turun ke lapangan untuk mencegah masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan. Tetapi karena tahun ini tidak ada anggaran, kami tidak bisa melakukan pengendalian tembakau. Padahal kami sebelumnya sudah mengajukan anggaran, tetapi belum disetujui,,” kata Hasanurrahman.

Seperti diberitakan, larangan tembakau luar Madura masuk Pamekasan sebagai upaya melindungi produk tembakau lokal, diduga memicu aksi sebagian masyarakat. Ini dialami sebuah truk Colt Diesel S 8413 D bermuatan 3 ton tembakau kering rajangan dari Bojonegoro, yang mendadak dikejar, kemudian dirampas dan dibawa ke lapangan Bulay, lalu dibakar. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *