Pelik! Ini Sumber Masalah PANN, BUMN yang Dibubarkan Jokowi

Pelik! Ini Sumber Masalah PANN, BUMN yang Dibubarkan Jokowi

tribunwarta.com – PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero), perusahaan pelat merah yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ternyata memiliki segudang masalah.

Perusahaan pelat merah yang dulunya bergerak di bidang multifinance untuk pembiayaan kapal, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN terpaksa menanggung beban utang sejak 1994, tanpa mendapatkan pemasukan dari utang tersebut.

Padahal, dulunya perusahaan ini menjadi salah satu penyumbang dividen kepada negara. Direktur Utama PANN Hery S. Soewandi mengatakan saat ini perusahaan terpaksa bertahan dan membiayai 21 pegawai, termasuk satu direksi dari operasional dua hotel yang dimilikinya.

Namun, operasional hotel ini tak mampu menutupi kewajiban perusahaan (termasuk utang) yang saat ini mencapai Rp 3,76 triliun dan biaya bunga Rp 2,8 triliun.

“Didirikan tahun 1974 dan 20 tahun sampai 1994 PANN menguntungkan. Selalu bayar dividen dan pajak rajin. Nah, kebetulan di 1994 pemerintah menempatkan ada dua transaksi program kerja sama Indonesia dengan Jerman dan transaksi kerja sama dengan Spanyol,” kata Hery dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI pada tahun 2020.

Rapat itu dalam rangka PANN memperoleh penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 3,76 triliun. perusahaan mengajukan PMN non-cash senilai Rp 3,76 triliun ini untuk mengkonversi SLA (service level agreement) tersebut.

Permintaan PMN ini dilakukan tahun lalu untuk menutup nilai kewajiban perusahaan yang telah membengkak sejak seperempat abad terakhir. Hery mengatakan, utang tersebut membengkak karena perusahaan menanggung utang dari service level agreement (SLA) yang yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan Jerman dan Spanyol untuk pengadaan 10 pesawat dan 31 kapal.

“Kedua transaksi ini memang bukan core business PANN, gak ada ahli dan kompetensi di pesawat dan kapal armada niaga, bukan kapal ikan. 10 pesawat itu nilainya dengan kurs saat itu US$ 89,6 juta dan 31 kapal ikan US$ 182 juta,” kata Hery saat itu.

Pesawat tersebut kemudian diserahkan kepada perusahaan penerbangan pelat merah Mandala (2 pesawat), Bouraq (2 pesawat), Merpati (3 pesawat) dan Sempati (3 pesawat). Namun perusahaan ini malah collapse tanpa membayarkan utangnya kepada PANN.

Sedangkan 31 kapal dari Spanyol hanya mampu dibangun 14 unit, sedang 17 lainnya terbengkalai. Namun, kapal yang sudah dibangun ini tak bisa dijual karena harga jualnya terlalu tinggi dari harga pasar. Menurut Hery, PANN telah mengeluarkan cicilan sebanyak US$ 34 juta unutk pesawat dan Rp 150 miliar pinjaman bank untuk membiayai kapal tersebut.

“Dan dalam dua proyek itu pemerintah janjikan PANN tambah modal jadi Rp 500 miliar, tapi tidak pernah terealisasi. Sejak 1994 PANN sudah mulai tergerus, likuiditas habis dan negatif ekuitas di 2004 karena hasil yang dikelola PANN gak sampai lagi untuk menutupi kerugian karena dua proyek ini,” terang dia.

Lalu pada 2006, manajemen perusahaan mengajukan penghentian pembayaran bunga kepada pemerintah. Namun, utang sebelumnya masih tetap dibukukan perusahaan dan terus bertambah setiap tahunnya. Pada 2009 perusahaan mengajukan restrukturisasi atas utang tersebut namun baru disetujui oleh pemerintah empat tahun kemudian.

“Restrukturisasi yang dilakukan PANN ajukan ke Kemenkeu konversi pinjaman SLA ini, di mana angkanya sudah membengkak dari US$ 271 juta bengkak jadi US$ 461 juta karena bunga dan denda bunga dikenakan ke PANN. Padahal hasilnya gak balik dari program tersebut, makanya kita minta konversi agar PANN bisa berjalan kembali sesuai bisnisnya,” kata Hery.

Untuk itu, perusahaan mengajukan PMN non-cash senilai Rp 3,76 triliun kepada pemerintah untuk mengkonversi SLA tersebut.

Restrukturisasi atas Utang SLA telah mendapat Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-537/MK.05/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Perihal Persetujuan Penyelesaian Piutang Negara pada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero).

Selanjutnya, Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai dari Konversi Utang SLA kepada PT PANN (Persero) tertuang dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 serta penghapusan Utang Non Pokok SLA telah tertuang dalam Laporan Singkat Komisi VI DPR RI.

PANN didirikan pada 6 Mei 1974 dan bergerak di bidang pengembangan armada niaga nasional. Berdirinya PANN juga menjadi amanat dari Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita II. Dokumen Repelita II tersebut menyatakan agar pemerintah membentuk suatu badan yang bertugas di bidang pembiayaan dan pengembangan armada niaga nasional.

PANN kemudian memantapkan strateginya dengan membentuk cross sektoral holding dan spin-off sektor usaha strategis yakni usaha pembiayaan kapal, shipping, shipyard, manajemen perkapalan, pialang asuransi kapal sehingga PANN (berdiri menjadi perusahaan holding.

Pada 8 Agustus 2012, PANN mendirikan anak usaha PT PANN Pembiayaan Maritim yang kemudian dilakukan pemisahan bisnis atau spin offpada 19 Februari 2013. Dengan demikian, kegiatan bisnis inti perseroan dialihkan kepada anak usaha, sedangkan PANN ditetapkan sebagai induk perusahaan (holding company).

PANN Pembiayaan Maritim saat ini juga menjadi anggota dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *