Pantas Kapolres Baru Bangkalan Siap Perangi Curanmor, Ada Pelaku Memegang Senpi Berpeluru Tajam

Pantas Kapolres Baru Bangkalan Siap Perangi Curanmor, Ada Pelaku Memegang Senpi Berpeluru Tajam

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan menggulung 5 anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Tetapi dari penangkapan itu terungkap bahwa pelaku begal motor di Bangkalan sudah membahayakan, karena salah satu pelaku ternyata sudah memiliki senjata api (senpi).

Dari penggeledahan di rumah salah seorang pelaku berinisial S, polisi menemukan barang bukti senpi ilegal jenis revolver, bahkan berpeluru. Ada 4 peluru aktif yang ditemukan bersama senpi itu.

Hal itu terungkap dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Curanmor Sat Reskrim di Polres Bangkalan, Selasa (26/7/2022). Selain senpi berikut peluru aktif, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit sepeda motor; Honda ADV 150 bernopol B 5283 BAX dan Honda Vario 150 bernopol M 2603 HZ.

“Dari tersangka S kami menemukan senpi ilegal dengan peluru aktif,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP WIwit Ari Wibisono didampingi Wakapolres Kompol Mukhammad Lutfi, Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya, dan Kasi Humas Iptu Sucipto.

Tersangka S (25), merupakan warga Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Wiwit menjelaskan, pengakuan tersangka S di hadapan penyidik bahwa senpi tersebut belum pernah digunakan. Namun pengakuan tersebut tidaklah cukup menghentikan langkah pihak kepolisian.

“Pengakuannya (senpi) belum digunakan, ada peluru aktifnya. Namun kami akan dalami terlebih dulu. Ini bahaya kalau sudah dipakai karena memang ada amunisinya juga, amunisinya masih aktif,” tegas Wiwit.

Penggerebekan hingga penangkapan tersangka S akhirnya menuntun langkah Satreskrim Polres Bangkalan untuk menggulung satu persatu anggota sindikat lainnya. Dimulai dari tersangka berinisial MA (23), warga Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Wiwit menyebutkan, tersangka berinisial MA selain berperan sebagai pendamping tersangka S, juga bertugas untuk memantau lingkungan sekitar. Dari rumah tersangka MA, polisi menyita barang bukti motor lain berupa Honda Vario 150 nopol M 2603 HZ.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Bangkalan menciduk tersangka lain berinisial H (34), warga Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dan RO (32), warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

“Tiga tersangka di antaranya terpaksa kami lumpuhkan karena berupaya melawan. Masih ada satu DPO berinisial B, berusia sekitar 45 tahun asal Bangkalan. Kami masih memburu B karena identitas dan cirinya telah kami kantongi,” sebut mantan Kapolres Pacitan itu.

Ia menjelaskan, gerak cepat menggulung sindikat pelaku curanmor itu berawal laporan kehilangan sepeda motor yang diterima Polres Bangkalan, Kamis (14/7/2022) pukul 19.00 WIB. Wiwit pun langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan upaya penyelidikan.

“Alhamdulillah kali ini kami berhasil mengungkap. Ada beberapa rentetan kejadian lain juga yang berhasil kami ungkap dengan pelaku yang sama. Namun dengan TKP berbeda dan beberapa LP (Laporan Polisi),” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada kelima tersangka, lanjut Wiwit, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menghimpun bahwa mereka telah beraksi di lima lokasi berbeda. Namun pihak kepolisian masih berupaya mengembangkan dengan harapan mendapatkan TKP dan korban lain.

“Termasuk mendalami berapa motor yang telah dijual. Kami intens dengan permasalahan ini. Untuk semuanya kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tutup Wiwit. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *