Pangkal Kebijakan DMO 20% Penyebab Migor Langka Disebut Berasal dari Kemendag

Pangkal Kebijakan DMO 20% Penyebab Migor Langka Disebut Berasal dari Kemendag

Jakarta: Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, menyebut kebijakan pemenuhan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) 20 persen oleh produsen minyak goreng (migor) berasal dari internal. Kebijakan itu disebut tidak datang dari terdakwa Lin Che Wei.
 
“Untuk kebijakan DMO 20 persen itu berasal dari Kemendag, dalam hal ini kami yaitu saya dan Pak Wisnu (Indra Sari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag) dan Mendag (M Lutfi) sama-sama melakukan hitung-hitungan,” ujar Nurwan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2022.
 
Nurwan juga mengklaim usulan DMO 20 persen muncul pada rapat dengan anggota DPR. Namun, usulan itu kembali muncul saat Lin Che Wei mengikuti rapat dengan Kemendag untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng (migor).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pada dakwaan disebutkan Lin Che Wei sempat mengusulkan DMO 20 persen kepada produsen migor hanya melalui diskresi Menteri Perdagangan. Mendag Lutfi disebut mengiyakan usulan itu.
 

Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi lantas menanyakan kepada Nurwan pihak yang hadir dalam rapat yang membahas kelangkaan migor. Nurwan menjawab Lin Che Wei salah satunya, meskipun bukan dari internal Kemendag.
 
“LCW adalah tenaga ahli yang selalu dipercaya oleh berbagai kementerian di berbagai bidang, khususnya bidang ekonomi dan saya tahu latar belakang dia, pengetahuan di persawitan sangat kuat. (Dia dibawa) Mendag M Lutfi,” jelas Nurwan.
 
Hakim Liliek mencecar apakah usulan yang disampaikan Lin Che Wei dalam rapat bersifat mengikat. Termasuk mengenai kewajiban DMO
 
“Tidak mengikat, Yang Mulia,” jawab Nurwan.
 
Kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa, menuturkan bahwa fakta persidangan mengungkap bahwa kliennya bukan orang yang berwenang dalam kebijakan DMO. Ia juga mengklaim kliennya tak terlibat dalam maupun mengatur penerbitan persetujuan ekspor (PE) CPO untuk menekan kelangkaan migor.
 
“Kapasitas dia adalah sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Mendag dengan memberikan pendapat profesional yang sifatnya tidak mengikat,” ucap Santosa.
 
Oke Nurwan dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia bersaksi untuk lima terdakwa pada perkara korupsi perizinan PE minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kemendag.
 
Kelima terdakwa yakni, eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *