Pajak Negara Lain Sudah Turun. Apa Kabar Indonesia?

Pajak Negara Lain Sudah Turun. Apa Kabar Indonesia?

tribunwarta.com – Pajak negara lain sudah turun. Indonesia kapan akan menurunkan pajak?

Mari simak ulasannya pada artikel berikut ini. Selamat membaca!

Rubrik Finansialku

Pajak Negara Lain Sudah Turun

Pemerintah Indonesia baru berproses dalam menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian guna menurunkan tarif pajak.

Indonesia sudah ketinggalan dalam hal kebijakan perpajakan, karena negara-negara lain sudah melakukan reformasi kebijakan perpajakan.

Setelah Bank Dunia membeberkan terlambatnya Indonesia di bidang perpajakan dengan negara emerging market lain, negara-negara anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) juga membuat catatan serupa.

Dalam laporan terbaru OECD: Tax Policy Reforms 2019 yang di-publish-kan awal September ini, OECD mengatakan anggotanya berlomba menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan sebagai bagian dari reformasi pajak.

[Baca Juga: Pajak Penghasilan Badan Usaha: Jenis dan Penjelasannya]

Prancis menurunkan PPh Badan jadi 31% tahun ini, tahun 2020 ditargetkan menjadi 25%. Luksembung dan Norwegia juga telah menurunkan PPh Badan masing-masing jadi 17% dan 22% di tahun ini.

Di Swedia, tarif PPh Badan turun menjadi 21,4% tahun ini dan 20,6% pada 2021. Di Yunani juga akan diturunkan tarif PPh secara bertahap hingga 25% di 2022.

Pemangkasan tarif PPh Badan di Belanda pun turun 16,5% di 2020 dan 15% di 2021 bagi perusahaan-perusahaan dengan laba bersih di bawah 200.000 euro.

OECD menyebut, tren penurunan tarif PPh Badan sudah berlangsung sejak 2000 dan kian menyebar di berbagai negara.

Tahun 2000, ada 22 negara yang memiliki tarif pajak perusahaan di atas 30%. Tahun ini Portugal dan Prancis yang mematok tarif pajak 30%.

Pemerintah saat ini tengah menginisiasi Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Salah satu isinya menurunkan tarif PPh mulai 2021 menjadi 22% dari yang awalnya 25%. Tahun 2023 rencananya akan diturunkan kembali menjadi 20%.

[Baca Juga: PPh Badan: Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha]

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan pekan lalu mengungkapkan:

“Penurunan tarif PPh harus bertahap agar tak menekan penerimaan Negara.”

Pengamat Perpajakan DDTC Bawono Kristiaji mengingatkan, pemerintah tidak boleh sekadar latah menurunkan tarif PPh Badan.

Perang tarif pajak, merupakan bagian dari usaha menarik investasi langsung atau foreign direct investment (FDI).

Namun investor akan menentukan lokasi, besaran dan skema FDI dengan mempertimbangkan besaran beban pajak yang secara aktual diterima investor atau effective tax rate.

Effective tax rate ini bisa jadi lebih rendah dari tarif PPh Badan yang tercantum di UU karena adanya rezim khusus atas transaksi, pembebasan pajak dividen, depresiasi dipercepat dan sebagainya.

“Di sisi lain, keuntungan perolehan FDI dari penurunan tarif PPh Badan lebih terlihat permanen dirasa negara-negara lebih dulu menurunkan tarif.”

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai belum terlambat bagi Indonesia memberikan insentif PPh Badan.

PPh Badan yang dirancang turun berkala ini memberi kesempatan pemerintah dalam mengevaluasi efektivitasnya.

Namun berdasarkan penelitian OECD, faktor utama yang bisa menarik investor yakni stabilitas kondisi politik, stabilitas ekonomi dan kepastian hukum. Sementara pajak hanya ada di posisi keempat.

Apa tanggapan Anda terkait berita di atas? Tuliskan pendapat Anda di kolom di bawah ini terkait penurunan pajak tersebut.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman-teman Anda. Semoga bermanfaat.

Sumber Referensi:

    Grace Olivia Sihombing. Negara Lain Gencar Turunkan Pajak, RI Baru Rencana. Tabloid Kontan

Sumber Gambar:

    Pajak Indonesia – https://bit.ly/2kFGbSV

Free Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *