Omnibus Law BUMN Ala Erick Thohir: 45 Peraturan Menteri Digabung Jadi 3

Omnibus Law BUMN Ala Erick Thohir: 45 Peraturan Menteri Digabung Jadi 3

tribunwarta.com – Menteri BUMN Erick Thohir punya rencana besar untuk membuat Omnibus Law versi Kementerian BUMN. Bukan undang-undang, nantinya Erick menggabungkan puluhan Peraturan Menteri (Permen).

Yang tadinya ada 45 Permen sejak 1998 hingga saat ini, rencananya Erick bakal memangkas jumlahnya menjadi hanya 3 Permen. Dia berharap rencana ini paling cepat dilakukan pada akhir tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Erick saat menerima penghargaan sebagai Minister of the Year 2022 oleh CNBC Indonesia di Jakarta, Senin 12 Desember 2022 kemarin.

“Kita mendorong juga Permen BUMN ini yang ada 45 dari 1998 sampai sekarang, InsyaAllah sebelum tutup tahun ini hanya 3 Permen. Jadi Omnibus Law versi BUMN. Saya yakin direksi BUMN sendiri tidak baca 45 Permen, kalau 3 saja cukup,” ujar Erick dalam keterangannya, ditulis Selasa (13/12/2022).

Tak hanya menyederhakankan Permen BUMN, Erick juga terus mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui rancangan undang-undang (RUU) BUMN agar keberhasilan transformasi dapat terus berkelanjutan siapa pun menterinya nanti.

Melalui rancangan undang-undang tersebut, diharapkan BUMN akan lebih bersifat korporasi agar memiliki kinerja yang sehat seperti perusahaan pada umumnya. Erick ingin Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi. Hal ini pun telah dilakukan oleh Kementerian BUMN di negara lain.

“Kita mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen, tim saya di kementerian yang gajinya Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta mesti dapat merasakan dividen itu. Kalau tidak nanti kementeriannya tetap birokrasi, kecemburuan, sehingga BUMN-nya lari, kementeriannya birokrat,” papar Erick.

Erick juga bakal menerapkan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah direksi BUMN yang ‘nakal’ agar tidak bisa kembali menjabat sebagai direksi perusahaan.

“Kita akan mengumumkan yang namanya blacklist, individu-individu yang sudah terdeteksi korupsi ataupun yang rekam jejaknya buruk ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain kita blacklist,” kata Erick.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *