OJK Tunggu Keputusan Bank yang “Galau” Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

OJK Tunggu Keputusan Bank yang “Galau” Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

tribunwarta.com – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan hampir seluruh bank umum sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun jelang tenggat waktu 31 Desember 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan beberapa bank umum secara administrasi masih menunggu berakhirnya proses rights issue dan merger.

Namun masih ada 1 bank yang belum memutuskan akan berkonsolidasi dengan cara akuisisi, merger, peleburan, pengambilalihan, integrasi, atau konversi untuk memenuhi modal inti minimum tersebut.

“Hanya satu bank yang saat ini masih kita tunggu hasil keputusan penyelesaiannya,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Pada awal Desember 2022, OJK mencatat dari 37 bank yang belum memenuhi ketentuan, tinggal 2 bank yang masih belum memenuhi ketentuan tersebut. Namun kini berkurang menjadi sisa 1 bank.

Oleh karenanya, OJK akan terus memastikan bank memenuhi ketentuan ini di penghujung 2022 agar dapat memperkuat industri perbankan sehingga terjadi peningkatan terhadap perekonomian.

“Sangat menggembirakan, saya kira kepatuhan bank-bank di dalam memenuhi kebijakan penguatan permodalan ini. Tahun 2023 akan menjadi fresh start untuk seluruh bank umum didalam meningkatkan kinerja nya, dan well capitalized didalam menghadapi dinamika pasar,” ungkapnya.

Adapun ketentuan ini dimuat dalam Peraturan OJK 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum. Belied ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022.


Apabila bank tidak mampu memenuhi aturan ini, maka bank bisa masuk ke dalam kelompok usaha bank (KUB). Sehingga, bila terjadi masalah risiko maupun solvabilitas, maka sang induk harus siap membantunya.

Oleh karenanya, sejak aturan tersebut diterbitkan berbagai bank saling berkonsolidasi dengan cara akuisisi, merger, peleburan, pengambilalihan, integrasi, hingga konversi agar dapat memenuhi modal inti minimum tersebut.

Kebijakan modal inti minimum perbankan ini merupakan salah satu cara OJK agar perbankan saling berkonsolidasi untuk menciptakan sistem perbankan yang lebih efisien.

“Semoga semakin meningkatkan keyakinan dan persepsi positif perbankan Indonesia di mata stakeholders domestik dan global,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *