OJK Terima 14.088 Pengaduan Konsumen Sepanjang 2022, Paling Banyak dari Perbankan.dan IKNB

OJK Terima 14.088 Pengaduan Konsumen Sepanjang 2022, Paling Banyak dari Perbankan.dan IKNB

tribunwarta.com – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah menerima 14.088 pengaduan selama 1 Januari sampai 16 Desember 2022. Pengaduan ini masuk dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengatakan, secara keseluruhan 2022 OJK telah menerima 304.890 layanan konsumen di APPK. Namun hanya 4,62 persen atau 14.088 layanan yang masuk dalam kategori pengaduan.

Paling banyak layanan konsumen yang masuk merupakan kategori pertanyaan yaitu 88,40 persen atau 269.509 layanan dan 6,98 persen berupa informasi atau 21.293 layanan.

“300.000an itu adalah over all. Kalau kita pilah-pilah lagi yang benar-benar bisa kita kategorikan pengaduan itu sekitar 15.000an, itu pun angka yang fantastis,” ujarnya saat media briefing di Plataran Menteng, Jakarta , Senin (26/12/2022).

Dia merincikan, pengaduan yang masuk ke APPK ditujukan ke sektor perbankan sebanyak 50 persen atau 7.104 pengaduan dan 49 persen atau 6.896 pengaduan masuk ke sektor IKNB, dan sisanya 0,6 persen atau 88 pengaduan untuk sektor pasar modal.

Menurutnya, pengaduan banyak masuk ke sektor perbankan karena sektor jasa keuangan ini memiliki jumlah konsumen yang banyak dan cakupan wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan sektor IKNB maupun pasar modal.

Kendati demikian, pengaduan ke sektor IKNB tetap menjadi perhatian OJK karena subsektor IKNB sangat banyak mulai dari asuransi, sewa guna usaha (leasing), pinjaman online, hingga pegadaian sehingga cara penanganan masalahnya pun berbeda-beda.

Selain itu, dia bilang, konsumen sektor perbankan yang mengajukan aduan ke OJK umumnya berasal dari kalangan terpelajar dan ekonomi menengah ke atas sehingga pemahaman mengenai layanan jasa keuangan sudah mumpuni.

Berbeda dengan konsumen perbankan , konsumen sektor IKNB umumnya berasal dari masyarakat menengah ke bawah yang tingkat pemahaman atas jasa keuangan masih terbatas. Hal ini mengingat layanan IKNB banyak digunakan oleh konsumen yang tidak terjangkau layanan perbankan.

“(Konsumen perbankan) level of pemahaman dia itu lebih tinggi karena sudah biasa dengan yang sifatnya regulated. Sementara yang di IKNB, ini agak lebih di bawah kelasnya dan kejadiannya pun banyak di daerah-daerah,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dari total pengaduan itu sebanyak 13.998 pengaduan merupakan permasalahan sengketa yang upaya penyelesaiannya melalui proses internal despute resolution oleh pelaku jasa keuangan (PUJK).

Sementara 90 pengaduan lainnya terindikasi sebagai masalah pelanggaran yang upaya penyelesaiannya dialkukan oleh OJK melalui verifikasi dan pemeriksaan.

“Bedanya dengan yang sengketa, sengketa itu bisa diketahui peradilan. Tapi kalau yang pelanggaran itu tidak diekspos, sifatnya restricted terbatas, tapi sanksinya keras, dari mulai mengganti kerugian, sampai kena sanksi yang lain pemecatan, penutupan atau penghentian produk, hingga penutupan perusahaan, itu tidak secara terbuka informasinya, tapi ada,” jelasnya.

Adapun penyelesaian pengaduan terkait sengketa, sebanyak 90,58 persen atau 12.680 pengaduan telah berhasil diselesaikan, sedangkan 9,42 persennya atau 1.318 aduan sedang dalam proses penyelesaian di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Sedangkan penyelesaian pengaduan terkait pelanggaran, sebanyak 58 pengaduan atau 64 persen telah diselesaikan dan 32 pengaduan atau 36 persen masih dalam proses.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *