OJK perkuat layanan konsumen sektor jasa keuangan

OJK perkuat layanan konsumen sektor jasa keuangan

tribunwarta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui peningkatan kualitas layanan pengaduan kontak 157.

Dalam peresmian Site Contact Center Kontak OJK 157 di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari keterangan resmi, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merasa hal tersebut jauh lebih dari sekadar memanfaatkan ruangan, tetapi benar-benar untuk meningkatkan kinerja satu fungsi layanan yang sangat penting di dalam keberadaan OJK.

Acara juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara serta Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Friderica Widyasari Dewi.

Mahendra berharap lokasi baru kontak 157 ini bisa semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.

Berdasarkan data layanan Kontak OJK 157 sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor industri keuangan nonbank (IKNB), dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 atau 90 persen dari pengaduan telah terselesaikan.

Layanan walk-in Kontak OJK 157 beroperasi setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat pukul 07.45-16.00 WIB. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis.

Masyarakat juga dapat menggunakan layanan kontak 157 lainnya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081157157157, dan email [email protected].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *