OJK: PDB bisa naik jadi Rp24 ribu triliun lewat aturan di RUU P2SK

OJK: PDB bisa naik jadi Rp24 ribu triliun lewat aturan di RUU P2SK

tribunwarta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pertumbuhan perusahaan teknologi finansial atau financial technology (tekfin/fintech) dan ekonomi digital diperkirakan bisa meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia menjadi Rp24 ribu triliun di tahun 2030 melalui aturan dalam RUU P2SK.

“RUU P2SK yang InsyaAllah minggu ini disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terdapat bab khusus terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk menjaga keseimbangan antara inovasi tata kelola dan manajemen risiko,” ungkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam “Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022” secara daring di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan kebijakan ITSK tersebut untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalkan arbitrasi kebijakan di sektor jasa keuangan.

Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berdaya tahan, terdapat pula aturan di RUU P2SK terkait aspek perlindungan konsumen yang harus dijaga dalam ITSK.

Kebijakan ini sesuai dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dimana pemimpin negara G20 sepakat transformasi digital merupakan salah satu agenda penting yang harus terus ditindaklanjuti implementasinya.

Menurut Mirza, kebijakan yang akomodatif, layanan keuangan yang terjangkau oleh masyarakat dan konektivitas digital menjadi elemen penting untuk mendukung transformasi digital yang inklusif dan menciptakan ekosistem keuangan digital yang berdaya tahan.

“Momentum pertumbuhan fintech sejalan dengan akan segera disahkannya RUU P2SK yang salah satu ketentuannya bertujuan untuk semakin memperkuat eksistensi inovasi teknologi sektor keuangan di Indonesia,” tuturnya.

Ke depan, dirinya optimistis industri fintech akan semakin bertumbuh dengan kebijakan yang akomodatif disertai penerapan manajemen risiko, serta adanya sanksi administratif dan berbagai pasal pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *