OJK Minta Pelaku Industri Jasa Keuangan Terapkan GRC Terintegrasi

OJK Minta Pelaku Industri Jasa Keuangan Terapkan GRC Terintegrasi

tribunwarta.com – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat total eksposur aset sektor jasa keuangan Indonesia mencapai Rp 29.000 triliun per Juni 2022. Angka tersebut sebanyak 54 persen berasal dari pasar modal, 36 persen dari perbankan, dan 10 persen dari Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena mengatakan, eksposur yang besar ini membutuhkan penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC) terintegrasi yang efektif untuk memastikan tata kelola yang baik.

Untuk itu, OJK terus mendorong pelaku industri jasa keuangan menerapkan GRC terintegrasi yang diinovasi dengan teknologi digital guna memastikan tata kelola dan meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih baik.

“Penggunaan teknologi dalam penerapan GRC menjadi urgen, yang memungkinkan pemangku kepentingan mampu memprediksi risiko dengan lebih akurat, dan memanfaatkan peluang yang benar-benar penting,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/12/2022).

Dia menjelaskan, implementasi GRC terintegrasi yang didukung oleh teknologi terkini akan mendorong integrasi data dan informasi dalam organisasi yang akan mengarah pada inovasi dan perbaikan terintegrasi dalam model tiga lini.

Kemampuan untuk beradaptasi dan berinovasi, akan menjadi fondasi yang baik untuk ekonomi keberlanjutan dan pada akhirnya, pertumbuhan industri yang berkelanjutan dapat membangun ekosistem pelaporan keuangan yang sehat, khususnya di sektor keuangan.


Menurutnya, penerapan GRC terintegrasi ini juga sudah diterapkan OJK melalui metode Combined Assurance dalam kerangka model tiga lini yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memberikan nilai tambah bagi industri jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga terus melakukan inovasi sistem informasi sebagai perangkat pendukung, baik untuk pengawasan internal maupun eksternal.

“Saat ini OJK telah memiliki OJK Suptech Integrated Data Analytics (OSIDA) yang menggunakan otomasi analisis data terintegrasi dalam mendeteksi kelemahan proses bisnis industri. Hasil analisis data memungkinkan OJK menindaklanjuti dalam skala kebijakan yang lebih luas,” jelasnya.

Dalam fungsi perlindungan konsumen, OJK juga melakukan inovasi proses bisnis maupun sistem informasi. Saat ini, OJK menggunakan sistem yang disebut APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) yang memungkinkan OJK untuk memantau semua pengaduan dari nasabah secara berkala.

Untuk meningkatkan pelayanan, OJK juga meluncurkan iDebku yang dapat memberikan informasi debitur dengan cara yang cepat dan mudah.

OJK terus mendorong adanya inovasi dalam rangka menguatkan penerapan GRC di sektor jasa keuangan yang akan meningkatkan kualitas pelaporan kepada regulator. Bagi profesi penunjang, inovasi proses bisnis dan pemanfaatan teknologi akan membantu dalam memberikan jasa kepada klien dan juga turut memberikan nilai tambah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *