OJK Bakal Perpanjang Relaksasi Industri Asuransi dan Pembiayaan untuk Hadapi Resesi 2023

OJK Bakal Perpanjang Relaksasi Industri Asuransi dan Pembiayaan untuk Hadapi Resesi 2023

tribunwarta.com – JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperpanjang beberapa relaksasi industri asuransi dan pembiayaan yang telah diberikan saat pandemi Covid-19. Ini dilakukan supaya industri ini bisa menghadapi ancaman resesi global yang diprediksi terjadi pada tahun depan.

“Kami akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan tetap menyeimbangkan dengan kepentingan konsumen,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam webinar Insurance Outlook 2023 di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (22/11/2022).

OJK selama masa pandemi memberikan relaksasi kepada industri asuransi, yakni dengan memperpanjang masa piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset menjadi empat bulan dari sebelumnya hanya dua bulan. Kebijakan ini kemungkinan akan diperpanjang demi menghadapi resesi.

Kendati demikian, relaksasi yang bersifat administratif tidak akan diperpanjang. Salah satu relaksasi administratif, yaitu berupa pelonggaran waktu pemberian laporan bagi industri asuransi. Dia menjelaskan, relaksasi administrasi tidak diperpanjang karena relaksasi ini dulunya diberikan akibat sulitnya mobilitas lantaran ketatnya pembatasan yang disebabkan masih tingginya kasus Covid-19. Kondisi saat itu berbeda dengan saat ini, sehingga tidak tepat untuk kembali diberikan.

Ahmad menuturkan, kebijakan perpanjangan tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di industri asuransi yang masih memerlukan beberapa relaksasi kebijakan dari OJK.

“Relaksasi yang akan kami perpanjang lebih kepada yang bersifat substansif, kalau yang administratif tidak akan kami berikan lagi,” ujarnya.

Selain di industri asuransi, dia menyampaikan, kebijakan relaksasi di industri pembiayaan berupa restrukturisasi juga akan diperpanjang pada tahun depan, khususnya untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar tetap tumbuh. Namun perpanjangan hanya diberikan dengan segmentasi yang terbatas karena saat ini pandemi mulai mereda.

Editor : Jujuk Ernawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *