tribunwarta.com – Sudahkah Anda atau kantor Anda mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan? Apa saja syarat serta langkah pendaftaran online mandiri BPJS Ketenagakerjaan?
Mari cari tahu jawabannya dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!
Rubrik Finansialku
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja/Karyawan
BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang berperan melindungi seluruh pekerja/karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan ramah dikenal sebagai Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
BPJS Ketenagakerjaan berusaha mampu memberikan perlindungan atau proteksi bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Risiko sosial ekonomi yang dimaksud yaitu perlindungan pada peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia.
Pembayarannya pun terjangkau yang dapat dilakukan baik oleh pengusaha atau pemilik perusahaan juga pekerja/karyawan sebagai alternatif dari asuransi kesehatan.
Badan hukum publik ini memiliki 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Keempat hal ini memegang peranan penting baik bagi perusahaan maupun para pekerja/karyawan yang terdaftar karena selain gaji, rasa aman dalam bekerja adalah faktor penting yang dapat meningkatkan kebahagiaan .
Pekerja/karyawan yang bahagia akan jauh lebih produktif dan kreatif dibandingkan yang tidak.
Oleh karena itu, mendaftarkan pekerja/karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu keharusan.
Apalagi pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mengikutkan pekerja/karyawannya dalam program ini.
[Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Online: Cara Daftar Hingga Cara Klaim Terbaru]
Sebelum membahasnya lebih jauh, sudahkah Anda mengecek kesehatan keuangan saat ini?
Ketahui kesehatan keuangan Anda dengan Aplikasi Finansialku melalui fitur Financial Health Check Up.
Unduh terlebih dahulu Aplikasi Finansialku melalui Google Play Store atau lakukan registrasi terlebih dahulu melalui PC. Anda juga bisa memanfaatkan fasilitas free trial-nya selama 30 hari.
Selain itu, dapatkan potongan harga berlangganan hingga Rp50.000 dengan kode promo: POTONG50RIBU untuk menjadi member Premium.
Anda juga bisa berkonsultasi tanpa batas dengan Konsultan Keuangan Bersertifikat dari Finansialku.
Mulai dari sekarang ya!
Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
4 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Bagi yang belum mengetahuinya, berikut ini adalah penjelasan masing-masing dari 4 program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari:
#1 Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memiliki peran yang sangat penting bagi para pekerja/karyawan.
Karena dengan mengikuti program ini, para pekerja/karyawan akan mampu meminimalisasi hilangnya penghasilan akibat risiko sosial seperti halnya cacat atau kematian.
Selain kesadaran individu, jaminan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sebenarnya juga merupakan tanggung jawab pengusaha.
Dalam hal ini para pengusaha wajib untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja para pekerja/karyawannya yang berkisar antara 0,24% – 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
#2 Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Berbeda dengan JKK, Jaminan Hari Tua (JHT) membuat para pekerja/karyawan terjamin karena adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi.
Selain itu, JHT bisa digunakan sebagai sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi pekerja/karyawan dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
[Baca Juga: Ini Dia Biaya Pendidikan SMK Dan Persiapan Penting Sebelum Masuk SMK]
#3 Program Jaminan Kematian (JKM)
BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan jaminan dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang dengan maksud meringankan keluarga yang disebut sebagai Program Jaminan Kematian (JKM).
Program ini ditujukan langsung pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
#4 Program Jaminan Pensiun (JP)
Terakhir, program yang juga memiliki peranan penting adalah Jaminan Pensiun (JP).
Program ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat atau tidak bisa bekerja lagi, atau bahkan meninggal dunia.
[Baca Juga: Melirik Bisnis Potong Rambut dengan Franchise Barbershop]
Ke-4 program jaminan sosial ini didesain sedemikian rupa oleh pemerintah sebagai bentuk kepeduliannya dalam memberikan jaminan kepada para pekerja/karyawan.
Jenis Keanggotaan dalam BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, Anda harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis keanggotaan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
#1 Penerima Upah (PU)
Pekerja/karyawan Penerima Upah (PU) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan lain dari pemberi kerja.
#2 Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah setiap pekerja/karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.
#3 Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah orang yang bekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
#4 Pekerja Migran
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia (luar negeri).
[Baca Juga: 10 Kisah Inspirasi Usaha Para Pengusaha Sukses di Indonesia Mampu Memanfaatkan Peluang Usaha]
Sehingga, dapat dipastikan bahwa kesejahteraan juga kebahagiaan diharapkan dapat merata baik bagi pekerja/karyawan dalam negeri maupun luar negeri.
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui dan memahami jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, pastikan untuk mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran BPJS ketenagakerjaan.
Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, khususnya secara secara online, Anda harus bisa memenuhi persyaratan yang diajukan.
Syarat pun dibagi menjadi dua, yaitu:
#1 Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja dalam Hubungan Kerja
Bagi peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja, pendaftaran dilakukan oleh instansi/ perusahaan pemberi kerja dengan mendaftarkan pekerja/karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendaftar dalam program ini, pemberi kerja dan tenaga kerja perlu mempersiapkan persyaratan berikut ini:
[Baca Juga: Cari Tahu! Apakah Anda Termasuk dalam Orang Sukses Menang yang Siap Mengambil Risiko atau Maunya Main Aman]
#2 Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
Sedangkan syarat yang harus Anda penuhi sebagai pekerja/karyawan mandiri/ freelancer/ entrepreneur tanpa badan usaha untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan sebuah wadah atau organisasi.
Anda dapat membentuk wadah maupun organisasi yang terdiri dari minimal sepuluh orang kemudian mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pekerja/karyawan mandiri ketika ingin mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan:
Pastikan untuk mempersiapkan semuanya agar tidak keliru saat melakukan proses pendaftaran.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara Mandiri dan Online
Sejak tahun 2015, BPJS Ketenagakerjaan telah mempermudah baik para pengusaha atau pemilik perusahaan juga pekerja/ karyawan untuk mendaftarkan diri secara mandiri melalui situs online resmi.
Sehingga, nantinya Anda hanya perlu melaporkan hasil pendaftaran Anda ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.
Untuk melakukan pendaftaran secara online caranya cukup mudah. Langkah-langkahnya ialah sebagai berikut:
Pendaftaran Online Mandiri BPJS Ketenagakerjaan Tidaklah Sulit
Itulah penjelasan jenis, syarat, juga cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Anda tidak perlu ragu akan program BPJS Ketenagakerjaan ini, sebab produk ini sudah terbukti selama puluhan tahun melindungi para pekerja/karyawan di Indonesia (sejak masih bernama Jamsostek).
Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS.
Jika tidak dilaksanakan, maka perusahaan bisa terkena hukuman. Yuk daftar sekarang!
Bagaimana pengalaman pendaftaran diri atau pekerja Anda untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Tulis pengalaman Anda dalam kolom bawah ini.
Bagikan artikel ini kepada mereka yang belum mengetahuinya. Terima kasih.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: