tribunwarta.com – Bingung bagaimana caranya untuk buat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi? Ketahui syarat dan tata cara pembuatannya melalui artikel berikut ini!
Selamat membaca!
Rubrik Finansialku
Syarat Membuat NPWP
Setiap warga negara Indonesia akan dinyatakan Wajib Pajak apabila pendapatan warga tersebut (dalam setahun) lebih tinggi dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.
[Baca Juga: Peringatan: Ingat! Ditjen Pajak Akan Selalu Mengawasi Setiap Wajib Pajak]
Penghasilan tidak kena pajak ialah warga yang memiliki penghasilan:
Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN
Download Sekarang, GRATISSS!!!
Artinya apabila penghasilan Anda dalam kurun waktu satu tahun masih berada pada angka yang di atas, maka Anda tidak diwajibkan untuk membuat NPWP Pribadi.
Namun bila penghasilan tahunan Anda lebih dari jumlah tersebut, maka Anda diwajibkan untuk memiliki NPWP Pribadi serta melaporkan pajak Anda.
Untuk membuat NPWP Pribadi maka Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan menyediakan dokumen yang diperlukan, seperti yang disebutkan dalam video yang diunggah melalui kanal youtube Finansialku berikut ini.
Selain dari video di atas, Anda juga bisa membaca informasi syarat dalam membuat NPWP Pribadi melalui penjelasan dalam artikel di bawah ini.
#1 Syarat Membuat NPWP Pribadi, yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Bagi Anda yang telah menjalankan usaha atau pun pekerjaan bebas, maka untuk membuat NPWP Pribadi, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:
#2 Syarat Membuat NPWP Pribadi, yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Bagi Anda yang tidak menjalankan usaha atau pun pekerjaan bebas tetapi hendak membuat NPWP Pribadi, berikut dokumen yang diperlukan:
#3 Persyaratan NPWP Pribadi, Wanita Kawin yang Ingin Memisahkan Hak dan Kewajiban Perpajakan
Apabila seorang wanita kawin ingin memisahkan kewajiban dan hak perpajakannya dari suami, maka harus menyediakan dokumen berikut ini:
[Baca Juga: PPh Pasal 23: Penjelasan, Tarif dan Cara Menghitungnya]
Cara Membuat NPWP Pribadi
Ada dua cara untuk membuat NPWP Pribadi, yaitu secara online dan secara offline. Berikut penjelasannya.
#1 Membuat NPWP Pribadi Secara Online
[Baca Juga: Beli Emas Kena Pajak, Apakah Investasi Emas Masih Menguntungkan?]
#2 Membuat NPWP Pribadi Secara Offline
Haruskah Mengurus NPWP?
Setiap warga yang telah memenuhi kriteria, tentu saja wajib mempunyai NPWP. Sebab selain dijadikan acuan untuk membayar pajak, sebagian pelayanan umum juga menjadikan NPWP sebagai salah satu persyaratannya.
Misalnya ialah untuk pengajuan kredit, membuat paspor, dan pelayanan lainnya.
Jadi, jika Anda sudah memenuhi kriteria yang disebutkan di atas, segeralah daftarkan diri Anda sebagai warga negara yang taat pajak. Jangan lupa untuk bagikan artikel ini kepada warga negara taat pajak lainnya.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: