Mudah dan Cepat! Ini Syarat Membuat NPWP Pribadi

Mudah dan Cepat! Ini Syarat Membuat NPWP Pribadi

tribunwarta.com – Bingung bagaimana caranya untuk buat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi? Ketahui syarat dan tata cara pembuatannya melalui artikel berikut ini!

Selamat membaca!

Rubrik Finansialku

Syarat Membuat NPWP

Setiap warga negara Indonesia akan dinyatakan Wajib Pajak apabila pendapatan warga tersebut (dalam setahun) lebih tinggi dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.

[Baca Juga: Peringatan: Ingat! Ditjen Pajak Akan Selalu Mengawasi Setiap Wajib Pajak]

Penghasilan tidak kena pajak ialah warga yang memiliki penghasilan:

    Rp 54 juta, untuk diri wajib pajak orang pribadi

    Rp 4,5 juta, tambahan bagi wajib pajak yang kawin

    Rp 54 juta, bagi istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suaminya

    Rp 4,5 juta, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus dan juga anak angkat yang telah menjadi tanggungan sepenuhnya. Untuk yang satu ini, setiap keluarga hanya berlaku untuk paling banyak 3 orang saja.

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Artinya apabila penghasilan Anda dalam kurun waktu satu tahun masih berada pada angka yang di atas, maka Anda tidak diwajibkan untuk membuat NPWP Pribadi.

Namun bila penghasilan tahunan Anda lebih dari jumlah tersebut, maka Anda diwajibkan untuk memiliki NPWP Pribadi serta melaporkan pajak Anda.

Untuk membuat NPWP Pribadi maka Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan menyediakan dokumen yang diperlukan, seperti yang disebutkan dalam video yang diunggah melalui kanal youtube Finansialku berikut ini.

Selain dari video di atas, Anda juga bisa membaca informasi syarat dalam membuat NPWP Pribadi melalui penjelasan dalam artikel di bawah ini.

#1 Syarat Membuat NPWP Pribadi, yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Bagi Anda yang telah menjalankan usaha atau pun pekerjaan bebas, maka untuk membuat NPWP Pribadi, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

    Fotokopi KITAS, KITAP ataupun Paspor, bagi Warga Negara Asing (WNA)

    Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang telah diterbitkan oleh instansi berwenang, atau

    Surat keterangan tempat usaha ataupun pekerjaan bebas yang diberikan oleh Pejabat Pemerintah Daerah, setidaknya dari Lurah ataupun Kepala Desa, atau

    Lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik, atau

    Fotokopi e-KTP bagi WNI serta surat pernyataan yang telah dibubuhi meterai dari Wajib Pajak orang pribadi, yang mana isinya ialah pernyataan bahwa orang tersebut (yang mengajukan NPWP Pribadi) memang benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

#2 Syarat Membuat NPWP Pribadi, yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Bagi Anda yang tidak menjalankan usaha atau pun pekerjaan bebas tetapi hendak membuat NPWP Pribadi, berikut dokumen yang diperlukan:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Anda yang adalah WNI

    Bagi WNA, Anda perlu menyiapkan fotokopi Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

#3 Persyaratan NPWP Pribadi, Wanita Kawin yang Ingin Memisahkan Hak dan Kewajiban Perpajakan

Apabila seorang wanita kawin ingin memisahkan kewajiban dan hak perpajakannya dari suami, maka harus menyediakan dokumen berikut ini:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Anda yang adalah WNI

    Bagi WNA, Anda perlu menyiapkan fotokopi Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

    Fotokopi kartu NPWP suami

    Fotokopi Kartu Keluarga, dan

    Fotokopi surat perjanjian untuk pemisahan penghasilan dan harta, atau juga surat yang berisi pernyataan bahwa wanita kawin tersebut hendak memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakan secara terpisah dari kewajiban dan hak perpajakan suami.

[Baca Juga: PPh Pasal 23: Penjelasan, Tarif dan Cara Menghitungnya]

Cara Membuat NPWP Pribadi

Ada dua cara untuk membuat NPWP Pribadi, yaitu secara online dan secara offline. Berikut penjelasannya.

#1 Membuat NPWP Pribadi Secara Online

    Melakukan pendaftaran melalui situs resmi Dirjen Pajak, yaitu pada pajak.go.id dan masuk ke halaman pendaftaran

    Isi data pendaftar dan lakukan aktivasi akun

    Jika akun telah teraktivasi, maka login ke e-Registration dan isi formulir pendaftaran

    Setelah terisi, maka kirimlah formulir tersebut

    Jika sudah, maka cetaklah dokumen tersebut dan tandatangani formulir

    Formulir dan semua berkas yang diperlukan harus Anda satukan dan kirim ke Kantor Pelayanan Pajak

    Apabila Anda tidak ingin repot-repot mengirim berkas, Anda dapat memindai dokumen tersebut serta mengunggahnya melalui aplikasi e-Registration tadi

    Cek status pendaftaran dan tunggu hingga kartu NPWP Pribadi dikirimkan kepada Anda.

[Baca Juga: Beli Emas Kena Pajak, Apakah Investasi Emas Masih Menguntungkan?]

#2 Membuat NPWP Pribadi Secara Offline

    Menyediakan seluruh berkas yang diperlukan

    Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak dan meminta formulir pendaftaran

    Mengisi formulir dan menyerahkan kembali kepada petugas, beserta fotokopi berkas

    Mendapat tanda terima pendaftaran Wajib Pajak dan kemudian Anda hanya perlu menunggu hingga kartu NPWP Pribadi dikirimkan kepada Anda.

Haruskah Mengurus NPWP?

Setiap warga yang telah memenuhi kriteria, tentu saja wajib mempunyai NPWP. Sebab selain dijadikan acuan untuk membayar pajak, sebagian pelayanan umum juga menjadikan NPWP sebagai salah satu persyaratannya.

Misalnya ialah untuk pengajuan kredit, membuat paspor, dan pelayanan lainnya.

Jadi, jika Anda sudah memenuhi kriteria yang disebutkan di atas, segeralah daftarkan diri Anda sebagai warga negara yang taat pajak. Jangan lupa untuk bagikan artikel ini kepada warga negara taat pajak lainnya.

Sumber Referensi:

    Admin. Syarat-syarat Mendapatkan NPWP. Kemenkeu.go.id – https://bit.ly/2uk7tDi

Sumber Gambar:

    NPWP Pribadi 1 – http://bit.ly/2uDMTOh

    NPWP Pribadi 2 – http://bit.ly/31I5kxs

    NPWP Pribadi 3 – http://bit.ly/2vm8rz1

    NPWP Pribadi 4 – http://bit.ly/31KQlD9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *