Mudah! Cara Lapor Reksa Dana dalam SPT Pajak

Mudah! Cara Lapor Reksa Dana dalam SPT Pajak

tribunwarta.com – Bagi Anda yang memiliki investasi reksa dana dan masih bingung cara lapor reksa dana dalam SPT Pajak, kali ini Anda bisa coba langkah berikut ini. Siapa bilang reksa dana tidak usah lapor SPT Pajak?

Agar lebih jelas, mari simak ulasannya berikut ini. Selamat membaca!

Rubrik Finansialku

Reksa Dana Juga Harus Dilaporkan

Sebagai masyarakat Indonesia yang baik harus taat dalam membayar pajak. Salah satunya jika Anda memiliki investasi berbentuk reksa dana.

Meskipun reksa dana tidak termasuk ke dalam objek yang dikenakan pajak. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang Pasar.

UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat 3 poin (i) yang berbunyi:

“yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”

Selanjutnya dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang merujuk pada UU No 8/1995 tentang Pasar Modal, Pasal 18, yang berbunyi Reksa Dana dapat berbentuk:

    Perseroan

    Kontrak Investasi Kolektif

[Baca Juga: PRAKTIS! Yuk Ketahui Pengertian Reksadana dan Cara Membelinya!]

Tapi meskipun reksa dana tergolong investasi yang tidak masuk ke dalam objek yang dikenakan pajak, Anda tetap harus melaporkan reksa dana yang dimiliki dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Hal ini dikarenakan reksa dana merupakan instrumen investasi yang termasuk dalam kategori harta kekayaan yang memang harus dilaporkan dalam SPT Pajak, selain dari gaji dan penghasilan.

Reksa dana merupakan harta yang sama seperti uang tunai, tabungan, emas, obligasi, saham, bangunan, tanah dan lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT Pajak.

Bagaimana Cara Lapor Reksa Dana di SPT Pajak?

Untuk melaporkan harta reksa dana dalam SPT Tahunan Pajak dapat dilakukan dengan cara elektronik. Berikut caranya:

#1 Melalui ‘e-Filing’

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan agar bisa melaporkan reksa dana dalam SPT Pajak, yaitu dengan membuka situs resmi DJP Online atau yang biasa disebut pelaporan SPT Pajak melalui e-filing. Berikut caranya:

    Kunjungi DJP Online Pajak untuk Login

    Isi semua kolom Login DJP Online melalui NPWP, Password, dan ketikkan Kode Keamanan (captcha code)

    Klik kolom Login

    Klik e-Filing

    Isi sesuai petunjuk dan ketentuan pengisian SPT Pajak sesuai tahap-tahapannya

    Lanjutkan pengisian hingga kolom pelaporan Penghasilan Bukan Objek pajak yang ada di langkah ke-6

[Baca Juga: Tips Memilih Produk Reksadana Terbaik Buat Mahasiswa Zaman Now]

#2 Pelaporan Penghasilan Reksa Dana dalam SPT Pajak

Setelah Anda melakukan pengisian sesuai urutan tahapan pengisian SPT Tahunan Pajak, maka lanjutkan langkah-langkah pada poin 1 di atas.

    Di langkah ke-6, isi pertanyaan sesuai dengan kolom yang tertera, pertanyaan pertama di mulai dari ‘Apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?’.
    Hingga menyebutkan nominal penghasilan lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak yang terdiri dari 6 poin.

    Centang ‘Ya’ jika Anda mempunyai penghasilan Tidak termasuk Objek Pajak.

    Jika Anda memiliki reksa dana senilai Rp20 juta dan menjualnya sebesar Rp22 juta, maka keuntungan Anda sebesar Rp2 juta. Keuntungan sebesar Rp2 juta ini yang akan dimasukkan di poin ke 6 yang bertuliskan “Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak”.

    Keuntungan reksa dana tidak hanya dari penjualan saja, tapi bisa dari transaksi switching (pengalihan). Misal, Anda membeli Reksa Dana Saham Rp20 juta, setelah berjalan 5 bulan, investasi Anda akan berkembang jadi Rp25 juta.
    Lalu dana tersebut dialihkan ke reksa dana campuran. Saat pengalihan, reksa dana saham Anda akan mengalami keuntungan sebesar Rp2.000.000, nominal ini nantinya dilaporkan di poin ke 6.

    Setelah selesai, lanjutkan ke langkah 8 yang menanyakan ‘Apakah Anda memiliki harta?”

#3 Langkah Pelaporan Harta Reksa Dana

Setelah langkah di atas diselesaikan, Anda akan masuk ke langkah Pelaporan Harta pada langkah ke 8.

    Klik ‘Ya’ jika Anda memiliki harta.

    Isi kolom Harta Baru/New Asset, yang terdiri dari Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, Harga Perolehan, dan Keterangan.

    Untuk reksa dana, gunakan Kode 036.

    Nama Harta ditulis Reksa Dana.

    Tahun Perolehan, diisi tahun sesuai dengan reksa dana itu didapat (misal 2019).

    Harga Perolehan, diisi nilai beli reksa dana (misal Rp25.000.000).

    Keterangan, ditulis nama perusahaan tempat berinvestasi reksa dana (misal, Indopremier Investment – Reksa Dana Premier Campuran Fleksibel).

Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tidak Dipungut Biaya

Jika Anda masih bingung, reksa dana harus bayar pajak atau tidak, pelaporan reksa dana dalam penyampaian harta pada SPT Tahunan Pajak ini tidak dipungut biaya. Sehingga, tidak akan membuat Anda dikenakan atau diharuskan membayar pajaknya.

Maka dari itu, tidak perlu takut dan khawatir untuk melaporkan atau mencantumkan investasi reksa dana Anda dalam penyampaian SPT Pajak.

Sudahkah Anda memilih reksa dana dengan tepat? Jika belum Anda bisa tonton video dari channel Youtube Finansialku berikut:

Selain itu, Anda bisa membaca ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS.

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Nah itu dia cara melaporkan reksa dana dalam SPT Pajak. Bagaimana pendapat Anda terkait artikel di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda ya! Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *