tribunwarta.com – Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan bisa lewat HP saja dan ternyata cuma makan waktu 5 menit!
Ikuti langkah-langkahnya dengan membaca artikel Finansialku sampai selesai, ya!
Summary:
Bagaimana Kalau BPJS Kesehatan Menunggak?
Di awal kemunculannya yang banyak menimbulkan kontroversial, membuat sebagian besar masyarakat enggan memanfaatkan BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan pribadinya.
Mulai dari antrean panjang yang tidak masuk akal, hingga diskriminasi dari pihak Rumah Sakit Swasta yang juga banyak pasien BPJS terima.
Hal itu membuat masyarakat skeptis menggunakan asuransi ini.
Akhirnya, mayoritas masyarakat tidak melakukan pembayaran tiap bulan, dan membiarkan akunnya tetap aktif, dengan anggapan akan BPJS cabut secara otomatis.
Padahal itu tidak terjadi. Keanggotaan akan tetap aktif, mengingat kepemilikan BPJS Kesehatan adalah hal yang wajib untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, mengkonfirmasi hal tersebut dan mengatakan bahwa kepesertaan tidak akan BPJS cabut.
“Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Tidak ada pencabutan kepersetaan. Akan non-aktif ketika menunggak dan bisa aktif kembali jika tunggakan dibayarkan.” Katanya, mengutip laman kompas.com, Kamis (28/02).
Ini kemudian membuat mayoritas masyarakat terkejut ketika mendapati bahwa akunnya menunggak tagihan hingga jutaan rupiah.
Besaran Tunggakan Denda BPJS Kesehatan
Sementara, jika mereka ingin mengaktifkan dan memanfaatkan kembali benefit dari asuransi milik pemerintah ini, mereka harus lebih dulu melunasi tunggakan tersebut.
Bukan hanya tunggakan, kamu juga wajib membayar denda dengan besaran yang tertulis dalam Perpres 64 tahun 2020 yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Terdapat beberapa klausal dalam peraturan tersebut, di mana:
Perlu kamu catat, denda ini berlaku untuk peserta yang memiliki tunggakan dan menggunakan manfaat BPJS.
Sementara untuk kamu yang menunggak, tapi tidak menggunakan manfaat ini, tidak akan kena denda, meski tetap wajib melunasi tunggakan tersebut.
“….Kalau dia punya tunggakan saja dan tidak memanfaatkan pelayanan tidak akan kena denda, yang kena denda kalau dia punya tunggakan lalu memanfaatkan pelayanan.” Kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, melansir laman finansial.bisnis.com, Kamis (18/08).
Adapun, jumlah denda yang BPJS tetapkan melalui Peraturan di atas adalah 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups atau INA-CBG.
Denda ini berlaku untuk tertunggak paling banyak 12 bulan dan nilai paling tinggi Rp30 juta.
Sementara itu, rumus perhitungan denda tunggakan BPJS adalah:
5% x biaya kesehatan x jumlah bulan tertunggak
Bagaimana Cara Bayar BPJS Kesehatan yang Sudah Menunggak?
Melansir laman id.kpmak-ugm.org, cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan terbagi berdasarkan kriteria lama waktu tunggakan.
Jika kamu telat bayar 1-6 bulan saja, maka pembayaran tunggakan masih bisa kamu lakukan melalui pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS, seperti:
Tetapi, jika lama tunggakan lebih dari satu tahun, maka pelunasan hanya bisa kamu lakukan secara langsung ke kantor BPJS.
Maka dari itu, penting untuk kamu mengetahui berapa besaran tunggakan BPJS Kesehatanmu.
[Baca Juga: Inilah Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1, 2, 3, Lengkap!]
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP
Ada beberapa cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP dan tidak mengharuskan kamu untuk menghabiskan banyak waktu di sela kesibukanmu.
Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan!
#1 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Website
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP yang bisa kamu lakukan pertama adalah dengan mengeceknya melalui situs resmi BPJS Kesehatan, https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Nantinya, kamu akan mendapatkan informasi data cek pembayaran BPJS Kesehatan yang berisi data:
#2 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP yang kedua adalah melalui aplikasi Mobile JKN.
Setelah instal aplikasinya. Kamu hanya perlu melakukan langkah-langkah berikut:
#3 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui SMS
Sementara itu, jika kamu hendak melakukan pengecekan melalui SMS, kamu hanya perlu mengirimkan SMS menggunakan format berikut ini:
[Baca Juga: Begini 3 Cara Skrining BPJS Kesehatan, Mudah dan Gratis!]
#4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Chat Assistant JKN (CHIKA)
Cara terakhir yang bisa kamu lakukan untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan adalah dengan menghubungi Chat Assistant JKN (CHIKA).
CHIKA bisa kamu hubungi melalui Facebook Messenger, Telegram, atau WhatsApp di nomor telepon 08118750400.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Setelah itu, kamu akan mendapatkan balasan berisi nama tertanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan NIK atau nomor BPJS Kesehatan yang kamu masukkan, sekaligus jumlah tunggakan.
Rencanakan untuk Lunasi Tunggakan
Jika kamu sudah tahu jumlah tunggakan yang harus kamu bayarkan, segeralah untuk lakukan perencanaan keuangan untuk melunasi tunggakan agar tidak makin membengkak.
Kamu bisa membuat anggaran bulanan khusus untuk melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.
Sebelum itu, pastikan berapa jumlah dana yang harus kamu kumpulkan per bulannya agar rencana keuanganmu menjadi lebih terarah.
Jika masih bingung, kamu bisa mempelajari cara membuat anggaran dengan tepat dengan akses ebook GRATIS dari Finansialku di bawah ini. Klik banner-nya, yuk!
Apakah kamu punya pertanyaan tambahan terkait hal ini? Jika ada, tuliskan pertanyaanmu melalui kolom komentar, ya!
Editor: Ari A. Santosa
Sumber Referensi: