MTI Nilai Ojol Tak Tepat Jadi Sasaran Subsidi Motor Listrik

MTI Nilai Ojol Tak Tepat Jadi Sasaran Subsidi Motor Listrik

tribunwarta.com – Masyarakat Transportasi Indonesia ( MTI ) menilai sasaran kebijakan subsidi motor listrik untuk masyarakat yang membutuhkan seperti ojek online ( ojol ) tidak tepat.

“Kalau rujukannya Inpres 7 tahun 2022, sangat jelas bahwa yang disasar peraturan tersebut adalah Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ujar Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Damantoro dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).

Menurut Damantoro, dengan menyasar ojol sebagai penerima subsidi motor listrik, dikhawatirkan kebijakan ini tidak akan menyelesaikan masalah transportasi di Indonesia.

Pasalnya, ekosistem transportasi Indonesia saat ini didominasi kendaraan pribadi karena dari total pergerakan yang ada, porsi penggunaan kendaraan pribadi jauh lebih tinggi yakni 80-90 persen dibandingkan angkutan umum yang hanya 10-20 persen.

“Implikasinya sudah kita rasakan bersama berupa kemacetan, pemborosan BBM, pembengkakan subsidi, dan polusi udara perkotaan yang terus meningkat,” ucapnya.

Oleh karenanya, dia bilang, ojol yang akan diprioritaskan mendapat subsidi motor listrik sesungguhnya tidak lebih membutuhkan subsidi ketimbang angkutan umum perkotaan lain yang berbasis bus atau rel.

Bahkan sampai saat ini menurut undang-undang, sepeda motor bukanlah angkutan umum dikarenakan oleh faktor keselamatan yang tingkat fatalitasnya tinggi ketika terjadi kecelakaan dan belum adanya pengaturan perannya dalam tatanan transportasi nasional.

“Penggunaan sepeda motor yang seolah menjadi angkutan umum karena adanya anomaly system transportasi di Indonesia yang sangat didominasi oleh sepeda motor,” ungkapnya.

Kendati demikian, MTI setuju dan memandang perlu adanya dukungan fiskal pemerintah untuk pengembangan kendaraan listrik sebagai upaya konversi energi BBM ke energi listrik.

Namun, kata dia, subsidi lebih tepat diberikan untuk pembangunan infrastruktur dan bukan pada kegiatan konsumsi yang seharusnya dibiarkan menjadi bagian dari mekanisme pasar dimana permintaan dan penawaran tercapai secara alamiah berdasakan keseimbangan aspek keekonomiannya.

Maka akan lebih tepat jika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESD) dapat memberikan dukungan subsidi infrastruktur kendaraan listrik, seperti charging station, jaringan battery swab, dan proses sambungan listrik yang mudah dan murah bagi fasiltias pengisian daya bagi kendaraan listrik.

“Kementerian ESDM perlu membantu Kemnhub (Kementerian Perhubungan) mengatasi anomali angkutan online karena hadirnya bisnis jasa angkutan online tersebut terjadi adalah akibat krisis angkutan umum di seluruh Indonesia,” kata dia.

Dia melanjutkan, subsidi produksi atau subsidi harga jual yang bisa mencapai trilliunan rupiah tersebut sebaiknya dialihkan ke pembangunan infrastruktur kendaraan listrik untuk angkutan umum atau paling tidak sebagian dialihkan ke subsidi bus listrik untuk mewujudkan angkutan umum yang berkualitas, terjangkau, dan ramah lingkungan.

Dari sisi transportasi, diskursus subsidi sepeda motor listrik online hendaknya diubah menjadi diskursus pembenahan angkutan umum perkotaan yang memang sangat membutuhkan ketelatenan dan konsistensi untuk membenahinya.

“Karena ini bukan hanya soal teknologi, harga jual, dan industialisasinya semata, tetapi juga lebih pada keberpihakan anggaran pemerintah di sektor transportasi,” tukasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *