Momen Orang Tua Brigadir J Emosional Saat Minta Bharada E Jujur

Momen Orang Tua Brigadir J Emosional Saat Minta Bharada E Jujur

Jakarta: Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, emosional kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Momen itu terjadi saat keduanya meminta Bharada E jujur untuk mengungkap kematian Brigadir J di persidangan.
 
“Mohon pada Bharada E, coba lihat saya nak. Kamu harus berkata jujur. Apa yang kamu lihat apa yang kamu rasakan saat kejadian saya mohon di persidangan selanjutnya di depan hakim yang mulia kamu jujur. Tuhas Yesus Berkati,” kata Samuel saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Oktober 2022.
 
Wejangan Samuel itu dijawab oleh Bharada E dengan ‘Tuhan Berkati’. Sementara itu, Rosti meminta agar Bharada jujur dan tak ikut pada skenario Ferdy Sambo.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Itu anak saya sudah terbunuh secara keji, masih juga selalu di fitnah rekayasa mereka. Jadi Bharada E ada di dalam ya mohon. Karena kita diajarkan saling berkata jujur dan saling mengampuni. Berkata jujur lah sejujur jujurnya jangan ada yang ditutup tutupi, jangan ada pembohong dan pembohong diikuti terus,” ucap Rosti.
 

Rosti mengatakan sebagai ibu dia merasakan duka yang berat. Karena nyawa anaknya dirampas dengan keji.
 
“Kami diajarkan beriman pada Tuhan saling mengampuni. Jadi kami mohon  nak agar arwah anak kami tenang tolong berkata jujur nak, darahnya, tangisanya biar Tuhan terima disisinya. Satu kerinduan, mohon Bharada E, ini sebagai ibu, kamu juga punya ibu, mohon brkata jujur lah anak, jangan ada yang ditutup tutupi,” ucap Rosti.
 
Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
 
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
 
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *