Modus Belajar Ngaji, Predator Seksual Mengaku Ustaz Cabuli Bocah

Modus Belajar Ngaji, Predator Seksual Mengaku Ustaz Cabuli Bocah

Bandung: Polisi menangkap seorang pemuda pelaku pencabulan sesama jenis terhadap tiga anak di bawah umur di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku berinisial YHS mengaku berprofesi sebagai ustadz untuk mengelabui korbannya. 
 
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku mengajak anak-anak menginap untuk mengikuti kegiatan pengajian. Kegiatan itu digelar secara sukarela oleh pelaku di tempatnya yakni kawasan Ancolmekar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
 
“Jadi pelaku meyakinkan kepada orang tuan korban untuk ikut belajar ngaji, waktu ngajinya itu pukul 17.00 WIB sampai 05.00 WIB pagi, sehingga setelah belajar mengaji lalu dilakukan perbuatan cabul,” kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 24 Oktober 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kusworo mengatakan, penyelidikan dimulai setelah ada laporan pada Agustus 2022 dari salah satu orang tua korban yang mendapatkan informasi perilaku tak senonoh oleh pelaku. Kemudian orang tua tersebut menanyakan kepada anaknya yang merupakan juga murid dari pelaku.
 

“Awalnya anak tidak mengaku, tapi setelah dibujuk orang tua, anaknya menyampaikan bahwa sudah dilakukan pencabulan oleh ustaznya,” kata dia.
 
Pada awalnya, kata dia, pelaku membujuk para korbannya sebelum melakukan aksinya. Pelaku melakukan pencabulan diduga telah beberapa kali dan berlangsung hampir selama satu tahun.
 
“Tersangka juga merupakan korban pencabulan waktu dia duduk di bangku SMP, dia belum menikah,” katanya.
 
Kusworo mengatakan, Polresta Bandung juga bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak guna melakukan pendampingan kepada para korban. Dia berharap para korban juga menjadi pelaku pencabulan di kemudian hari.
 
“Bagi para orang tua murid, agar menjalin komunikasi dengan anak, sebaiknya orang rua memahami siapa guru anaknya itu, orang tua juga harus bisa mengajarkan para anak bahwa ada daerah sensitif yang tidak boleh disentuh orang lain,” kata Kusworo.
 
Akibat perbuatannya, YHS dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. YHS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

 

(MEL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *