Meski Diundur, Besaran Kenaikan Tarif Ojol Sebaiknya Sesuai Daya Beli Masyarakat

Meski Diundur, Besaran Kenaikan Tarif Ojol Sebaiknya Sesuai Daya Beli Masyarakat

Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap menerapkan tarif baru ojek online (ojol) sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
 
Kemenhub hanya memundurkan pemberlakuan kenaikan tarif dari sebelumnya 10 hari menjadi 25 hari pasca-Kepmen tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Penambahan waktu ditujukan agar sosialisasi kepada publik menjadi lebih panjang.
 
“Kementerian Perhubungan menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 15 Agustus 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Jika dihitung berdasarkan waktu penetapan 4 Agustus 2020, maka tarif baru ojol akan efektif berlaku pada 30 Agustus 2022 pukul 00.00.
 
Sejatinya, konsumen keberatan dengan tarif baru ojol tersebut lantaran kenaikannya terlalu tinggi. Banyak pihak juga menilai, kenaikan tarif ojol yang terlalu tinggi akan berdampak pada sendi-sendi perekonomian. Seperti menurunkan daya beli, memicu kenaikan harga barang, dan dapat menaikkan inflasi.
 
“Dampaknya akan luas, karena ojol sekarang menjadi salah satu sarana perhubungan atau transportasi yang banyak dipakai masyarakat. Mulai dari mengangkut orang, sarana delivery makanan, hingga barang,” kata Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Adiningsih.
 
Menurut Sri, kenaikan tarif ojol yang tinggi tersebut terutama akan berdampak pada masyarakat menengah bawah yang memang menjadikan ojol sebagai salah satu moda transportasi utama.
 
“Kalau tarif ojol naik, ada dampak ke kenaikkan harga atau inflasi, besarnya tergantung pada kenaikkan tarif ojol,” ujar mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2015-2019 tersebut.
 
Oleh karena itu, Sri berharap kenaikan tarif ojol bukan hanya diundur, melainkan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Kalaupun memang harus ada kenaikan, ia menyarankan dilakukan secara bertahap alias tidak langsung tinggi.
 
“Mudah-mudahan naiknya tidak tinggi, tetapi bertahap. Kalau tarif ojol tidak naik, driver yang jumlahnya tiga jutaan juga kasihan,” katanya.
 

 
Ia mengakui, kenaikkan tarif ojol, sama seperti kenaikkan harga-harga lainnya memang tidak dapat dihindari akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan lainnya. Ia berharap, dengan adanya kenaikan tarif ojol tersebut tidak berdampak pada driver ojol dan pelaku usaha UMKM.
 
“Driver ojol, dan UMKM mudah-mudahan tidak mengalami penurunan kesejahteraan dengan kenaikkan tarif baru ojol itu,” sebut dia.
 
Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi mulai dari 30 persen hingga 40 persen.
 
Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah juga menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol. Pieter mengatakan walaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat.
 
“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa,” jelas dia.
 

(HUS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *