Mengenal Obligasi Syariah: Karakteristik, Jenis dan Penerapannya!

tribunwarta.com – Pernahkah Anda mendengar mengenai obligasi syariah? Apa bedanya dengan obligasi pada umumnya?

Jika Anda pernah mendengarnya dan tentunya penasaran mengenai jenis obligasi yang satu ini, jangan lewatkan pembahasannya dalam artikel Finansialku yang satu ini.

Selamat membaca!

Yuk Kenali Obligasi Lebih Dalam!

Sebelum masuk ke topik pembahasan, yakni mengenai obligasi syariah (sukuk) sebaiknya Anda mengenal mengenai konsep obligasinya terlebih dahulu.

Obligasi sendiri merupakan sebuah instrumen investasi berupa surat utang negara.

Menurut Wikipedia, definisi obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.

Di Indonesia, surat utang dibedakan berdasarkan jangka waktunya.

Di mana surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dan berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut Surat Utang Negara (SUN) dan yang di bawah 1 tahun disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).

Dalam obligasi akan ada 2 pihak, di mana pihak:

    Penerbit obligasi adalah pihak yang meminjam atau debitur, sedangkan

    Pemegang obligasi adalah pihak yang memberi pinjaman atau kreditur.

Tujuan penerbitan obligasi ini adalah tak lain untuk memungkinkan pihak penerbit obligasi memperoleh sejumlah dana guna pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.

Nah, sampai sekarang masih banyak yang bertanya-tanya, apa bedanya obligasi syariah dengan obligasi konvensional yang baru saja kita bahas.

Oleh karena itu, Finansialku akan menjabarkan seluk beluk obligasi syariah dengan jelas, mulai dari karakteristik, jenis, dan penerapannya melalui artikel ini.

[Baca Juga: Gadai Emas di Pegadaian dan Bank Syariah, Bagaimana Caranya? Apakah Untung?]

Bicara tentang investasi, investasi apa saja yang sudah Anda miliki saat ini?

Ingat ya, investasi ini sangatlah penting. Investasi merupakan salah satu penunjang finansial untuk kehidupan Anda di masa datang.

Kini, sudah banyak ragam instrumen investasi yang bisa Anda pilih. Semua bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.

Ketika Anda sudah memiliki investasi, jangan lupa ya untuk senantiasa mengelolanya.

Jika Anda ingin investasi Anda lebih terkoordinir, maka gunakan saja aplikasi Finansialku.

Aplikasi Finansialku merupakan aplikasi berbasis website yang sangat membantu Anda untuk melakukan pengelolaan dan perencanaan keuangan, termasuk soal catatan investasi.

Anda bisa melakukannya dengan cara yang sangat mudah, yaitu:

    Buka aplikasi Finansialku dan pilih menu “Investasi”.

    Pilih produk investasi yang diinginkan, misalnya Obligasi.

    Tambahkan investasi dengan menekan simbol keranjang di bagian bawah kanan layar.

    Isi sejumlah data yang diperlukan, yaitu:

    Tanggal transaksi, misalnya 12 April 2019.

    Penyelesaian, 15 Oktober 2019.

    Bank, misalnya BCA – Bank Central Asia

    Nominal, misalnya Rp20.000.000.

    Bunga, misalnya 6%.

    Biaya lainnya, misalnya Rp25.000.

    Dana dari, misalnya Hibah / Waris (Anda bisa menyesuaikannya dengan membuat catatan rekening Anda terlebih dahulu).

    Tujuan investasi, misalnya Dana Darurat (Anda bisa menyesuaikannya dengan membuat rencana keuangan Anda terlebih dahulu).

    Jika sudah, pilih “Simpan”. Catatan investasi Anda akan tersimpan secara otomatis.

Bagaimana? Mudah bukan?

Yuk segera miliki aplikasinya dengan men-download melalui Google Play Store atau registrasi terlebih dahulu melalui PC.

Jika Anda ingin lebih memahami mengenai masing-masing produk investasi, Anda bisa membaca sejumlah artikel Finansialku yang berkaitan dengan hal tersebut.

Selain itu, Anda juga memanfaatkan sejumlah ebook Finansialku yang membahas mengenai beberapa instrumen investasi, salah satunya yang satu ini:

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Tunggu apalagi? Yuk praktikkan sekarang juga dan rasakan manfaatnya!

Obligasi Syariah (Sukuk)

Jika Anda sudah sering mendengar mengenai obligasi, itu tidaklah aneh. Namun mungkin istilah obligasi syariah atau sukuk masih asing di telinga Anda.

Obligasi syariah atau sering disebut juga sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan dan merepresentasikan kepemilikan investor atas asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset) tanpa melupakan penerapan prinsip-prinsip syariah.

Dengan demikian, seluruh prosesnya dan pemanfaatannya harus berlandaskan hukum Islami (Syariah).

Sebagai contoh, penggunaan dana hasil penerbitan sukuk hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, atau dengan kata lain untuk hal-hal yang halal.

Pada kesempatan kali ini, Finansialku akan membahas lebih dalam mengenai obligasi syariah, mulai dari karakteristik, jenis, dan penerapannya. Berikut penjelasannya:

[Baca Juga: Kenali Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional]

#1 Karakteristik Obligasi Syariah

Merujuk kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Melihat definisi tersebut, maka jelas bahwa obligasi syariah memiliki karakteristik tertentu yang jelas berbeda dengan obligasi konvensional.

Adapun beberapa karakteristik obligasi syariah adalah sebagai berikut:

    Obligasi syariah menekankan pendapatan investasi bukan berdasar kepada tingkat bunga (kupon) yang telah ditentukan sebelumnya. Tingkat pendapatan dalam obligasi syariah berdasar kepada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarannya telah disepakati oleh pihak emiten dan investor.

    Mekanisme obligasi syariah diawasi oleh pihak wali amanat dan Dewan Pengawas Syariah (di bawah Majelis Ulama Indonesia) sejak dari penerbitan obligasi sampai akhir dari masa penerbitan obligasi tersebut.

    Jenis industri yang dikelola oleh emiten serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus terhindar dari unsur non halal.

Selain itu, tidak dikenal istilah bunga dalam sukuk.

Pengembaliannya terkait dengan asset, akad, dan tujuan pendanaannya dan umumnya berupa imbalan yang berasal dari uang sewa (ujrah), fee margin, bagi hasil atau sumber lainnya sesuai dengan akad yang telah disepakati.

Dalam konsep sukuk, perdagangan obligasi bukan dinilai sebagai surat utang, namun sebagai penjualan atas kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan.

Sukuk juga memiliki sejumlah investor dengan basis yang lebih luas, yakni mencakup investor konvensional dan investor syariah.

#2 Jenis Obligasi Syariah

Jenis obligasi syariah umumnya terkategorisasi berdasarkan akadnya, yakni sebagai berikut:

    Obligasi Ijarah

Obligasi Ijarah

Obligasi Ijarah merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah di mana suatu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.

    Obligasi Mudhorobah

Obligasi Mudhorobah

Obligasi Mudhorobah ialah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudhorobah di mana suatu pihak menyediakan modal dan satu pihak lainnya menyediakan dan pihak lain menyediakan tenaga atau keahlian.

Keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya.

Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

    Obligasi Musyarokah

Obligasi Musyarokah

Obligasi Musyarokah merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarokah di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha.

Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

    Obligasi Istisna’

Obligasi Istisna’

Obligasi Istisna’ ialah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna’ di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang.

Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

[Baca Juga: Tertarik Investasi? Pahami Jenis-jenis Obligasi yang Menguntungkan Ini]

Selain berdasarkan akadnya, obligasi syariah juga dapat dikategorikan berdasarkan institusi penerbitnya, yakni sebagai berikut:

    Obligasi Korporasi (Perusahaan)

Obligasi Korporasi (Perusahaan)

Obligasi Korporasi merupakan obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah.

    Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Obligasi Berharga Syariah Negara merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

#3 Penerapan Obligasi Syariah

Walaupun hampir serupa dengan obligasi konvensional, namun sukuk jelas berbeda.

Perbedaan utamanya memang prinsip yang mendasari penerapannya, dimana sukuk menggunakan prinsip-prinsip Syariah dan obligasi konvensional tidak.

Mari melihat perbedaan penerapan sukuk dengan obligasi konvensional dalam tabel berikut ini:

BONUS: 3 + 1 Prinsip Investasi Syariah

Seperti telah disebutkan sebelumnya, seluruh aktivitas keuangan dan investasi syariah termasuk sukuk haruslah berpedoman pada prinsip atau nilai-nilai syariah.

Tetapi apa saja sih prinsip investasi syariah yang umum digunakan?

Mari kita lihat bersama 3 prinsip umum dalam investasi syariah berikut ini:

[Baca Juga: Mau Investasi Syariah dan Menguntungkan, Coba Cek SUKRI SR-009 yang Memberikan Kupon 6,9 Persen]

#1 Riba

Dalam sistem keuangan syariah, nilai dan etika perlu ditekankan, mengacu pada pentingnya penekanan akhlak mulia dalam segala aktivitasnya.

Dengan demikian, sangat jelas bahwa sistem keuangan syariah melarang keras seluruh kegiatan ekonomi yang tidak berpegang tinggi pada etika atau dengan kata lain tidak berkeadilan.

Sebagai contoh, kegiatan seperti judi atau spekulasi (maysir) atau riba (usury) dinilai tidak beretika dan dilarang dalam keuangan syariah. Mengapa?

Tentunya karena aktivitas tersebut merupakan kegiatan di mana salah satu pihak mengambil keuntungan dengan mengakibatkan kerugian pada pihak lainnya.

Karena dinilai akan memberikan dampak negatif bagi sistem sosial dan perekonomian, maka hal ini dijadikan salah satu prinsip dasar sistem keuangan syariah.

#2 Gharar

Seperti yang sudah Anda ketahui, keuangan syariah menganut pilar keadilan. Artinya menempatkan segala sesuatu dengan seharusnya, atau memberikan semua hak yang memang menjadi milik seseorang.

Beberapa implementasinya dalam keuangan syariah antara lain adalah prinsip muamalah yang melarang adanya unsur riba, maysir, gharar, kezaliman, dan keharaman.

Gharar bisa disebut juga sebagai khida’ yang berarti penipuan. Arti menurut terminologinya adalah: penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.

[Baca Juga: Apa Bedanya KPR Syariah dan KPR Tradisional?]

#3 Maisir

Prinsip investasi syariah yang ketiga adalah maisir, secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja atau disebut juga judi.

Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai suatu transaksi yang dilakukan oleh 2 (dua) pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.

Dalam keuangan syariah, segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang secara untung-untungan, spekulasi, dan ramalan atau terkaan tidaklah diperbolehkan.

Dengan demikian, bank syariah selalu menerapkan harga yang jelas dan transparan sehingga tidak ada unsur spekulasi.

Hal ini juga membantu meminimalisasi penipuan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

#4 Manajemen Islami

Namanya saja syariah, artinya seluruh prinsip, ketentuan, dan aktivitas yang terjadi di dalamnya harus didasarkan pada syariat Islam.

Dengan demikian, ada rasa aman dari nasabah yang menitipkan uangnya pada bank syariah untuk dikelola dan dikembangkan.

Keuntungan pun diberikan dalam bentuk bagi hasil dan bukannya berupa bunga.

Kini Anda Siap Berinvestasi dalam Obligasi Syariah

Kini, Anda sudah mengenal lebih dalam mengenai sukuk (obligasi syariah) mulai dari karakteristik, jenis, serta penerapannya.

Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, jangan lupa share artikel ini kepada mereka yang juga membutuhkan informasi mengenai investasi syariah (terutama obligasi syariah). Terima kasih!

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai obligasi syariah lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

Sumber Referensi:

    Admin. Obligasi. Wikipedia – http://bit.ly/2GiwPon

    Bayu Pratama Hadi Putra. 18 April 2016. EKONOMI: Kajian tentang Obligasi Syariah (Sukuk) dan Obligasi Konvensional. Kompasiana.com – http://bit.ly/2GbPuAX

    Hanan Wihasto. 2 April 2014. Maisir, Gharar, dan Riba. Hanan-wihasto.blogspot.com – http://bit.ly/2Idgzar

    Yogie Respati. 5 Mei 2017. Apa Saja Perbedaan Sukuk dan Obligasi? Akucintakeuangansyariah.com – http://bit.ly/2IdTFzI

    Yudi Suharso. 29 Februari 2016. KNOWLEDGE BASE: Apa Bedanya Sukuk dengan Obligasi? Akucintakeuangansyariah.com – http://bit.ly/2uZh6E7

Sumber Gambar:

    Obligasi Syariah 1 – http://bit.ly/2IqSdJv

    Obligasi Syariah 2 – http://bit.ly/2Gbtfex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *