Melek Perizinan Berusaha: Maksimalkan Peluang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Menerbitkan Nomor Induk Berusaha

Melek Perizinan Berusaha: Maksimalkan Peluang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Menerbitkan Nomor Induk Berusaha

tribunwarta.com – Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran. Pelaku Usaha merupakan perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Online Single Submission atau dikenal sebagai OSS merupakan sistem perizinan yang berbasis teknologi informasi atau online yang terintegrasi dan diterbitkan oleh Lembaga OSS dan disetujui atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, atau pimpinan lembaga. Peneribitan NIB melalui OSS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegritas secara Elektronik.

Berdasarakan data dari kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM yang ada di Indonesia lebih dari 64 juta dan 30 juta UMKM sudah memanfaatkan platform online untuk memasarkan produknya. Jumlah pelaku usaha UMKM yang banyak dan tersebar di berbagai daerah sangat berpengaruh untuk mengembalikan perekonomian Indonesia dari keterpurukan.

Hal ini dikarenakan UMKM tergolong usaha yang padat karya, sehingga memiliki potensi pertumbuhan serta kesempatan kerja yang besar serta besar kemungkinannya untuk meningkatkan pendapatan dan UMKM dapat menyediakan barang yang lebih terjangkau.

Guna meningkatkan peluang usaha bagi para pelaku UMKM pemerintah akan mendukung kolaborasi dgitalisasi dan peningkatan kelas. Hal ini didukung oleh program Bangga Buatan Indonesia dan gerakan penerbitan 100.000 NIB.

Gerakan penerbitan 100.000 NIB diperintahkan langsung oleh Persiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam acara Pemberian NIB bagi Pelaku UMK Perseorangan, Rabu (13/07/2022) di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta Timur. Pernyataan ini didasari dengan adanya peningkatan penerbitan NIB setelah adanya sistem OSS. Sebelum adanya sistem OSS penerbitan NIB hanya keluar 2.000 izin, namun setelah adanya OSS NIB keluar 7.000-8.000 izin. Meski sudah ada peningkatan penerbitan izin, kepala negara akan tetap mendorong para jajarannya untuk terus meningkatkan jumlah penerbitan NIB sertiap harinya.

Untuk mendukung program tersebut, kami mahasiswa KKN MBKM-MD Universitas Negeri Malang berkolaborasi dengan ibu-ibu PKK yang memiliki UMKM di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang untuk melakukan Sosialisasi dan pendampingan penerbitan NIB. Ada berbagai produk UMKM di desa Kebobang dan masih banyak UMKM yang belum menerbitkan nomor induk berusahanya.

Hal ini dikarenakan kurangnya informasi mengenai teknologi informasi yang mendukung. Kami para mahasiswa melakukan pendampingan mulai dari pembuatan email, mendaftarkan produk di website OSS, hingga mencetak dokumen NIB yang sudah terbit. Penerbitan NIB dapat dilakukan secara online melalui website https://oss.go.id dan melalui aplikasi mobile OSS Indonesia yang tersedia di Google Playstore

Sosialisai dan pendampingan pembuatan NIB dimulai pada Senin, 5 Desember 2022 di Aula Balai Desa Kebobang. Kegiatan dibuka oleh sambutan dari Kepala Desa Kebobang dan dilanjutkan sosialisasi pentingnya pelaku usaha menerbitkan NIB, serta wawancara kepada para pelaku UMKM.

Pelaku usaha wajib menerbitkan NIB karena dengan menerbitkan NIB pelaku usaha akan mendapatkan legalitas, kepercayaan dari konsumen, meningkatkan pasar penjualan dan mendaptkan kemudahan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari bank, pelatihan usaha, dan kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa dari pemerintah.

Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penerbitan NIB membuka peluang bagi para pelaku usaha di Desa Kebobang untuk lebih sadar akan pentingnya memiliki NIB dan memperluas pasar konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *